Tito Karnavian Soal Hukuman untuk Lucky Hakim: Kalau Sengaja Melanggar Akan Saya Sanksi Tegas

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian membocorkan jenis sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pelesir ke Jepang tanpa izin. Tito menyebut validasi dari klaim Lucky Hakim yang mengaku tidak tahu prosedur bepergian ke luar negeri akan menentukan jenis hukumannya.

"Kalau (beliau) memang betul-betul karena ketidaktahuan soal aturan, mungkin sanksinya kami akan melakukan pembinaan. Apa bentuknya nanti kami rumuskan," ujar Tito di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Tito juga membuka kemungkinan pemberian sanksi maksimal bila pernyataan Lucky Hakim tidak terbukti benar. Unsur kesengajaan melawan undang-undang itu, kata Tito, yang memberatkan hukuman untuk Lucky Hakim. 

"Kalau sengaja dilanggar maka saya akan memberikan sanksi tegas, yaitu nonaktif selama tiga bulan," ucap Tito. Ia menjelaskan, Lucky Hakim mengaku tak tahu menahu soal prosedur kepala daerah harus mengajukan izin saat pergi ke luar negeri. 

Lucky Hakim, kata Tito, salah paham soal jam kerjanya sebagai bupati.  Lucky menganggap liburan selama tanggal 2 hingga 7 April adalah cuti bersama saat Lebaran 2025. Padahal menurut Tito kepala daerah tidak memiliki hari libur. "Kepala daerah itu kepala teritorial. Dia harus siap melayani publiknya, melayani rakyatnya setiap saat apalagi di masa libur Lebaran itu kegiatan puncak masyarakat," tutur Tito.

Ia lalu menyebut contoh pelayanan kepala daerah saat hari raya keagamaan ialah seperti arus mudik, arus balik, masalah stok dan harga pangan. 

Sehingga Tito menegaskan sebagai Bupati Indramayu Lucky Hakim tak boleh meninggalkan tempatnya, apalagi bertolak ke luar negeri tanpa izin ke Kemendagri. "Hari libur itu tetap harus izin," ucapnya.

Dalam perkara ini Kemendagri menilai Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

 Bagi bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. 

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Seusai diperiksa ia mengakui tindakannya salah saat berlibur ke Jepang tanpa mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Lucky pun menyebut itu merupakan murni kesalahannya. "Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud Itu adalah izin ke luar negeri," kata Lucky. 

Lucky menjelaskan, ia salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Lucky mengira ia hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. Sementara liburan ke Jepang dari tanggal 2 sampai 7 April 2025 ia anggap sebagai kegiatan pribadinya yang tidak perlu izin Kemendagri. "Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur," ujarnya.

Usai menyadari kesalahannya, ia pun berkali-kali menyampaikan permohonan maaf ke warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum. 

Dalam kesempatan itu Lucky juga mengatakan ia menggunakan dana pribadinya saat memboyong keluarganya ke Negeri Matahari Terbit. Ia menjamin sama sekali tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan liburan ke Jepang.

Alfitria Nefi P berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online