TNI AD: Tak Ada Penugasan Babinsa dalam Ranah Perpajakan

15 hours ago 13

MARKAS Besar TNI Angkatan Darat mengatakan tidak ada penugasan baru kepada bintara pembina desa (Babinsa) TNI dalam pelibatan pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Donny menegaskan surat edaran itu tidak mengubah kewenangan masing-masing instansi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Donny dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Juli 2026.

Donny mengatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.

Sehingga penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya untuk pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. 

“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” ujar dia.

Donny juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, apabila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.

Donny menegaskan seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DJP juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.

“Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah,” katanya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, kata Donny, Babinsa memang kerap kali berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan meminta keterlibatan Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak perlu menimbulkan persepsi intimidasi atau kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

“Perlu kami tegaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan pelaksana pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti pada Senin, 20 Juli 2026.

Inge menyampaikan bahwa penyebutan kedua unsur tersebut dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 berada dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan, sebagaimana koordinasi yang selama ini dilakukan pemerintah dengan berbagai unsur di daerah.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online