TVRI hingga Antara Usul AI Diatur Dalam RUU Penyiaran

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengusulkan artificial intelligence atau AI diakomodir dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyiaran.

Iman menilai, penggunaan AI dalam industri penyiaran menjadi hal yang tidak dapat dilupakan. Ia mencontohkan, penggunaan AI juga telah dilakukan TVRI, salah satunya saat memproduksi program dialog presiden dengan petani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Soal AI, jadi penting untuk dalam RUU ini agar bisa dimasukkan," kata Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi bidang Penyiaran DPR di komplek Parlemen Senayan, Senin, 10 Maret 2025.

Iman menjelaskan, penggunaan AI bukan hanya menjadikan TVRI siap menghadapi tantangan dan fenomena global, tapi juga mempermudah proses produksi penyiaran. "Mohon maaf, kalau saya menggunakan sumber daya manusia ASN itu agak susah," ujar dia.

Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional Antara Akhmad Munir meminta RUU Penyiaran mampu mengatur model bisnis yang berkeadilan. Ia berharap regulasi penyebaran konten berita asing tak memengaruhi stabilitas, politik, ekonomi, dan sosial. "Kami juga mendorong inovasi jurnalisme berbasis kecerdasan buatan dan otomatisasi penyiaran agar media nasional dapat makin bersaing," kata Munir.

Adapun, Komisi bidang Penyiaran DPR menggelar rapat dengar pendapat Kementerian Komunikasi dan Digital; TVRI, RRI; dan LKBN Antara ihwal pengaturan penyiaran multiplatform dalam RUU Penyiaran.

Pada penghujung Oktober lalu, Wakil Ketua Komisi bidang Penyiaran DPR Ahmad Heryawan mengatakan, komisinya menargetkan pembahasan RUU Penyiaran rampung pada periode pemerintahan 2024-2029.

Politikus PKS itu mengatakan, target tersebut merupakan komitmen komisinya terhadap kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dalam memenuhi salah satu fungsi legislasi. "Ini (RUU Penyiaran) insya Allah tuntas di periode ini," kata Ahmad.

Pada DPR periode 2019-2024 agenda pembahasan RUU Penyiaran ditunda usai menuai banyak kritik. Salah satu yang menjadi sorotan kritik, ialah pelarangan ekslusif konten jurnalisme investigasi.

Anggota Komisi bidang Penyiaran DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono saat itu mengatakan, penundaan dilakukkan untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online