Voting Senat AS Ganjal RUU Aset Digital, Investor Kripto Cermati Risiko Pasar

4 hours ago 3

loading...

Pergerakan pasar kripto global menghadapi tekanan setelah rancangan undang-undang Digital Asset Market CLARITY Act belum memperoleh dukungan melanjutkan pembahasan di Senat AS. FOTO/iStock Photo

JAKARTA - Pergerakan pasar kripto global menghadapi tekanan setelah rancangan undang-undang Digital Asset Market CLARITY Act belum memperoleh dukungan yang cukup untuk melanjutkan pembahasan di Senat Amerika Serikat. Perkembangan regulasi tersebut menjadi salah satu faktor yang dicermati pelaku pasar, di tengah pelemahan harga Bitcoin dan Ethereum pada perdagangan 16 September 2026.

"Perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa pembentukan kerangka regulasi aset digital membutuhkan proses dan pembahasan yang cukup kompleks. Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital," ujar Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Bittime Soroti Dampak Keputusan FOMC terhadap Pasar Kripto

Berdasarkan pemberitaan Reuters, Senat AS pada 15 September 2026 waktu setempat gagal memajukan CLARITY Act setelah pemungutan suara prosedural menghasilkan 50 suara berbanding 49. Hasil tersebut berada di bawah ambang tiga perlima suara yang dibutuhkan, sementara catatan resmi Senat mencatat cloture on the motion to proceed terhadap H.R. 3633 ditolak. Voting itu bukan penolakan final terhadap keseluruhan RUU dan masih dapat dipertimbangkan melalui proses berikutnya.

CLARITY Act dirancang untuk membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital, termasuk mengatur pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Sebelum pemungutan suara, rilis Senator Cynthia Lummis pada 14 September menyebut versi terbaru RUU mencakup 126 perubahan substantif hasil pembahasan lintas partai, antara lain terkait stablecoin, etika, kewenangan jaksa agung negara bagian, dan pembaruan Blockchain Regulatory Certainty Act.

Di tengah perkembangan tersebut, data CoinMarketCap pada pagi 16 September menunjukkan Bitcoin berada di kisaran USD75.513, turun 3,07% dalam 24 jam dan 4,10% dalam tujuh hari. Ethereum tercatat di kisaran USD2.400, melemah 4,58% dalam 24 jam dan 3,65% dalam tujuh hari.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online