Wamendikdasmen: Usulan Sentralisasi Tata Kelola Guru dalam Revisi UU Sisdiknas Belum Final

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengungkapkan bahwa usulan mengenai sentralisasi tata kelola guru menjadi salah satu aspirasi yang mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Namun, ia menyebut wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

“Usulan mengenai sentralisasi pengelolaan guru merupakan salah satu isu sekaligus aspirasi yang mengemuka untuk dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Belum ada keputusan final mengenai hal tersebut,” ujar Atip kepada Tempo, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atip menjelaskan revisi UU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang kini tengah dibahas lintas kementerian bersama pemerintah. Dalam pembahasannya, DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyatukan sejumlah regulasi pendidikan, termasuk UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren, menjadi satu undang-undang yang merepresentasikan sistem pendidikan nasional secara utuh.

Menurut Atip, tiga kementerian yakni Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kementerian Agama telah melakukan dua kali rapat koordinasi guna merumuskan naskah akademik serta poin-poin perubahan dalam revisi tersebut. “Selanjutnya, kami akan mengonsultasikannya dengan DPR dengan mengikuti tahapan pembentukan undang-undang, termasuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Atip.

Atip mengatakan diskusi dengan para pemangku kepentingan termasuk organisasi guru akan diagendakan bulan depan. “Kami masih terus mengidentifikasi berbagai isu pendidikan yang perlu mendapat pengaturan dan juga yang perlu direvisi,” katanya.

Sebelumnya, Atip menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025. Rencana revisi RUU Sisdiknas yang diinisasi oleh Komisi X DPR RI juga akan dimasukkan ke dalam RRU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. 

Atip menyebut Kemendikdasmen telah melakukan pengkajian terhadap metode pembentukan Undang-Undang dengan mempertimbangkan dari sudut kebijakan hukum agar lebih sederhana, mudah dikuasai, sistematis, konsisten, tersusun secara logis sehingga dihasilkan kesatuan dan kepastian hukum serta mengatasi fragmentasi regulasi pendidikan. “Dari kajian Kemendikdasmen, maka merekomendasikan metode Kodefikasi,” kata Atip. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online