YLBHI Kecam Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

8 hours ago 8

YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pengerahan TNI dalam rangkaian peristiwa penyidikan dugaan korupsi di PT PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Puluhan anggota TNI menjaga Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah setelah rangkaian penggeledahan oleh kepolisian. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua YLBHI M. Isnur mengatakan keterlibatan militer itu berpotensi sebagai bentuk intimidasi dan menghalangi proses penegakan hukum atau ostruction of justice. "Tindakan tersebut termasuk menghalangi penegakan hukum dan mengaburkan proses penemuan barang bukti," kata dia dalam rilis resmi pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kata dia, peristiwa ini membuktikan kekhawatiran YLBHI sebelumnya mengenai keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan. Keterlibatan TNI mengamankan Jaksa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. 

Bagi Isnur, aturan tersebut inkonstitusional karena bukan kewenangan TNI melakukan itu. "Kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan," kata dia. 

Kata dia, TNI tidak boleh masuk dalam penegakan hukum sipil. TNI bukan pengawal pribadi pejabat kejaksaan dan alat tekanan terhadap penyidik.

Aparat penegak hukum juga tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antarinstitusi negara. Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antaraparat. 

"Bila penyidikan tindak pidana harus berhadapan dengan pengerahan prajurit, penjagaan militer, maka yang sedang terancam bukan hanya satu perkara, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri," kata dia. 

Isnur mengatakan situasi ini berbahaya bagi masa depan penegakan hukum Indonesia. Situasi ini membuat preseden bahwa proses hukum tidak dapat menyentuh pejabat negara.

Dia pun meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI agar tidak melakukan intervensi dalam penegakan hukum. 

Puluhan prajurit TNI berjaga di sekitar rumah Febrie Adriansyah. Rumah mewah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan itu dijaga lebih dari satu regu TNI pada Rabu malam, 8 Juli 2026.

Rumah Febrie dijaga ketat seusai polisi menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kirminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga. Menurut Nas, penjagaan tersebut selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pelindungan negara terhadap jaksa

Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap di perkara PT Asabri. Serta kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel. Total ada delapan lokasi yang digeledah hari ini, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer. 

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dari polisi. Menurut Budi, menghalangi proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi

Dalam catatan Tempo, Febrie Adriansyah juga pernah mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus 88 Polri pada Ahad, 19 Mei 2024 di kafe tersebut ketika dulu masih bernama Gontran Cherrier. Dua narasumber yang mengetahui kejadian tersebut menceritakan saat itu Febrie sedang makan malam di restoran Perancis itu, sekitar pukul 20.00-21.00 WIB. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online