40 Sekolah Swasta Gratis Bakal Jadi Percontohan Program di 100 Hari Pramono-Rano

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Komunikasi Tim Transisi Pramono Anung dan Rano Karno, Cyril Raoul Hakim, mengatakan ada 40 sekolah yang menjadi percontohan pada tahap awal program sekolah swasta gratis di wilayah Jakarta. Hal tersebut akan diterapkan dalam 100 hari pertama Pramono Anung dan Rano Karno menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

"Karena ada janji terkait dengan sekolah gratis, ya kan. Kami akan sekitar 40 sekolah swasta dulu selama 100 hari ini yang akan dijadikan percontohan," kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chico Hakim, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa program sekolah swasta gratis akan mulai dijalankan pada tahun ajaran 2025/2026. Sementara itu, pengesahan program ini akan diumumkan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei 2025.  

"Eksekusinya di tahun ajaran baru di bulan Juli. Tapi insya Allah akan diumumkan di bulan Mei, di Hardiknas (masih dalam masa 100 hari)," ujar dia.  

Adapun sumber pendanaan program sekolah swasta gratis ini, kata Chico Hakim, akan menggunakan anggaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, sebelumnya menjelaskan bahwa sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya. Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.  

Purwosusilo mengatakan sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sementara klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak termasuk dalam program ini.

Dia menjelaskan bahwa sekolah swasta yang ingin masuk dalam program sekolah gratis harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut antara lain: bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis, menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus, serta memiliki peserta didik yang ber-NIK Jakarta.  

Selain itu, jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS, serta telah menyelenggarakan proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online