Alasan Pemerintah Kecualikan Bandar Narkoba dari Rencana Pemberian Amnesti

3 months ago 53

8000hoki.com Data Demo website Slot Maxwin Thailand Terbaik Mudah Lancar Menang Full Terus

hoki kilat online List Platform server Slot Gacor Terbaru Gampang Lancar Jackpot Setiap Hari

1000hoki Akun website Slot Gacor Cambodia Terpercaya Sering Menang Full Non Stop

5000 Hoki Online Agen web Slots Maxwin Malaysia Terbaru Gampang Lancar Jackpot Full Online

7000hoki Data Demo server Slots Gacor Cambodia Terpercaya Mudah Win Terus

9000hoki.com Demo situs Slots Maxwin Thailand Terbaik Gampang Lancar Win Setiap Hari

Login games Slot Maxwin basis Vietnam Terkini Sering Lancar Jackpot Full Online

Idagent138 Akun Slot Anti Rungkat Online

Luckygaming138 Daftar Id Slot Gacor Terpercaya

Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkad

kiss69 Daftar Slot Anti Rungkad Terbaik

Agent188 Daftar Slot Anti Rungkat

Moto128 Id Slot Anti Rungkat

Betplay138 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Letsbet77 Daftar Akun Slot Anti Rungkat

Portbet88 Daftar Slot Terpercaya

Jfgaming Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

Mg138 Daftar Id Slot Gacor

Adagaming168 Slot Anti Rungkat Terbaik

Kingbet189 Daftar Slot Anti Rungkad Online

Summer138 login Slot Game Online

Evorabid77 Daftar Slot Gacor Terbaik

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti terhadap narapidana kasus narkotika. Amnesti tersebut hanya akan diberikan kepada pengguna narkotika. Pengedar dan bandar narkoba tak akan masuk dalam rencana program pengampunan atau pengapusan hukuman tersebut. 

"Kami enggak akan beri amnesti bagi yang berstatus pengedar dan bandar narkotika," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 13 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertanyaan Supratman ini disampaikan seusai mengikuti rapat terbatas membahas penanganan warga binaan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

Supratman mengatakan pemberian amnesti tersebut dimaksudkkan untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas). Politikus Partai Gerindra ini optimistis program amnesti tersebut akan mampu mengurangi kelebihan kapasitas penjara sampai 30 persen. Apalagi lembaga pemasyarakatan lebih banyak dihuni oleh terpidana kasus pengguna narkoba. 

Sesuai dengan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia –sebelum lembaga dipecah menjadi tiga kementerian— pada April 2024 lalu mencatat bahwa sebanyak 52,97 persen penghuni penjara merupakan terpidana maupun tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, sebanyak 135.823 orang dari total 271.385 orang yang mendekam di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara merupakan terpidana maupun tahanan kasus narkoba. Dari angka tersebut, sebanyak 21.198 orang merupakan tahanan kasus narkoba dan 114.625 orang ada terpidana kasus narkotika.

Ia menjelaskan, sebelum memberikan amnesti, lembaganya akan memverifikasi terlebih dahulu para pengguna narkoba tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). SEMA itu mengatur agar tersangka kasus narkoba yang menkonsumsi di bawah satu gram hanya perlu direhabilitasi.

"Kalau ada perubahan SEMA jadi lima gram mungkin bisa lebih banyak lagi," kata Supratman. 

Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengguna narkoba yang masih produktif dilibatkan dalam swasembada pangan. Setelah bebas, kata dia, mereka bisa ikut dalam program Komponen Cadangan (Komcad). 

"Presiden menyarankan tadi bagi yang berusia produktif akan diikutkan terkait dengan swasembada pangan. Ini di luar rehabilitasi. Kedua, kalau dianggap bebas, (mereka) bisa ikut dalam komponen cadangan," kata Supratman. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pernah mengkritik ihwal kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan ini. Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022 Amiruddin Al-Rahab mengatakan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan merupakan krisis kemanusiaan. "Namanya lapas, tapi di dalamnya enggak ada pembinaan. Memang kondisi yang di dalam lapas membuat pembinaan sulit," kata Amiruddin dalam diskusi publik pada September 2021 lalu.

Amiruddin berpendapat, kelebihan kapasitas penjara tidak akan bisa diatasi meskipun pemerintah terus membangun lapas. Sebab arus masuk bagi penghuni lapas yang baru terlalu deras, sedangkan jumlah terpidana yang bebas sangat kecil.

Menurut Amiruddin, ada dua persoalan yang menyebabkan arus masuk lapas terlalu besar. Pertama, psikologi orang-orang Indonesia yang menganggap apapun masalahnya, orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. Karena itu, Amiruddin mendorong agar muncul kesadaran publik tentang cara lain mengoreksi kesalahan individu yang membuat tindak pidana selain hukuman penjara.

Friski Riana berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online