Anggota Komisi II DPR: Tak Ada Alasan Relevan Jadikan Kota Solo Daerah Istimewa

8 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima tak setuju dengan pengusulan Kota Solo menjadi daerah istimewa baru di Indonesia. Aria Bima menyebut tak ada alasan yang relevan untuk menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa karena perkembangannya sudah pesat.

"Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 April 2025. Ia berujar usulan pengistimewaan Solo itu muncul karena alasan historis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di mana kota Solo, kata Aria, mempunyai sejarah sebagai daerah yang melakukan perlawanan terhadap penjajah. "Dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ucapnya. 

Namun, terlepas dari itu, Aria menyatakan komisinya tidak begitu memprioritaskan pembahasan usulan daerah menjadi istimewa. Ia berpendapat di balik pengusulan daerah istimewa ada kepentingan global, pusat, hingga regional. 

Sehingga pengkajiannya tidak boleh gegabah karena adanya kepentingan tertentu. "Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain," kata politikus PDIP itu. 

Ia menekankan bahwa berdasarkan prinsip negara kesatuan, daerah-daerah semestinya mengedepankan keadilan dengan menjunjung integrasi administasi hingga ekonomi.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negri Akmal Malik mengatakan ada enam wilayah yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa. Bersamaan dengan itu,  Akmal juga menyebutkan ratusan permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB).

"Sampai dengan April 2025, kami mendapat banyak pekerjaan rumah. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus," ujar Akmal pada Kamis. 

Akmal belum merincikan daftar daerah tersebut. Dia berujar pembahasan tentang usulan itu menjadi tugas bersama antara Kemendagri dan DPR ke depannya. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online