Bobocabin Gunung Mas Disegel, Bobobox: Kami Telah Lengkapi Izin

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan hotel kapsul dan hotel kabin luar ruangan Bobocabin memberi tanggapan atas penyegelan cabang hotelnya di Bobocabin Gunung Mas oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. Bobocabin mengeklaim selalu patuh pada regulasi serta prinsip pariwisata berkelanjutan dalam bisnisnya.

Pilihan Editor:Unpad Terima 2.495 Calon Mahasiswa dari Jalur SNBP 2025

Presiden dan salah satu pendiri Bobobox, Antonius Bong, berkata hal itu tercermin dalam pengelolaan Bobocabin Gunung Mas. “Bobobox telah melengkapi berbagai perizinan yang diperlukan agar penginapan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak mulai beroperasi pada tahun 2022,” kata Antonius dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Maret 2025.
 
Antonius juga mengatakan Bobobox sejak pekan lalu telah berkomunikasi dengan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pariwisata, serta PT Perkebunan Nusantara I Regional 2. Komunikasi yang dijalin guna membangun kesepahaman serta memperkuat koordinasi antara regulator, mitra, dan Bobobox sebagai operator.
 
Menurut klaimnya, proses pembangunan Bobocabin dilakukan tanpa menggunakan alat berat dan tenaga konstruksi yang ekstensif. Selain itu, kata Antonius, rasio lahan yang digunakan untuk pembangunan kabin sangat minim. Hal ini memungkinkan sebagian besar area tetap dalam kondisi alami dan air hujan terserap dengan optimal ke dalam tanah.
 
Pebisnis itu berujar Bobobox juga memastikan kepatuhan terhadap Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dengan membatasi jumlah unit di Bobocabin Gunung Mas hingga 30 kabin, serta menghindari kepadatan jumlah pengunjung dalam satu waktu.
 
Antonius mengatakan Bobobox akan terlibat dalam upaya penghijauan di Gunung Mas, sebagai mitra yang turut menjalankan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
 
Sebelumnya, Zulhas bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel lokasi Bobocabin Gunung Mas pada 13 Maret 2025, dengan alasan alih fungsi lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Zulhas dan Hanif memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tiga lokasi di Sentul-Ciawi, Bogor.
 
Tiga lokasi yang disegel termasuk Gunung Geulis Country Club karena tumpukan sampah dan disebut tidak memiliki izin tempat pembuangan sampah (TPS) Limbah B3. Summarecon Bogor juga disegel akibat tidak adanya sedimen trap dan biopori yang menyebabkan sedimentasi sungai. Sedangkan, PT. Bobobox Aset Management disegel karena diduga melanggar izin tata ruang.
 
Dalam video yang ia unggah di media sosial Instagram, Zulhas mengkritik Bobobox yang disebut mengubah tata ruang wilayah sekitar tanpa izin. Zulhas mengatakan Bobobox telah memiliki izin lingkungan, tetapi tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di wilayah Gunung Mas. Di lokasi Bobocabin Gunung Mas pun terpasang plang dengan tulisan ‘Area ini dalam pengawasan’.
 
“Ada izin lingkungannya, tapi tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan. Izin A, kerjaannya B,” kata Zulhas dalam video tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online