TEMPO.CO, Jakarta - Panitia kerja (panja) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat sudah membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia bersama pemerintah, pekan lalu. Setelah itu, panja melakukan sinkronisasi hasil pembahasan, mulai dari Senin sore hingga malam ini. Dalam sinkronisasi itu, mereka menghapus sejumlah jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.
Seorang anggota DPR mengatakan, sejak Senin sore, Panja revisi UU TNI telah melakukan sejumlah perubahan di klausul-klausul yanh sebelumnya dicantumkan. Misalnya, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) draf revisi undang-undang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebutkan, sejak sore tadi, panja mengeliminasi sejumlah pos jabatan sipil dari hasil kesepakatan sebelumnya. Pos jabatan sipil yang diemilinasi adalah kantor yang membidangi kelautan dan perikanan serta narkotika nasional.
Di samping itu, kata dia, panja juga mengeliminasi perluasan tugas TNI dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI. Sesuai dengan hasil pembahasan awal, TNI juga bertugas menangani urusan narkotik. Lalu panja mengusulkan untuk menghapus tambahan tugas baru tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak membantah soal ini. "Saya melakukan sinkronisasi dengan Ketua Komisi I," kata Dasco saat dikonfirmasi mengenai penghapusan penambahan sejumlah jabatan sipil di Pasal 47 dalam rapat sinkronisasi, Senin, 17 Maret 2025.
Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI. Pada ayat (1) pasal tersebut menyebutkan secara tegas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI, sebagai berikut:
Lembaga sipil bagi prajurit sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang TNI:
- Membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
- Pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
- Intelijen negara.
- Siber dan atau sandi negara.
- Lembaga ketahanan nasional.
- Search and rescue (SAR) nasional.
- Narkotika nasional.
- Pengelola perbatasan.
- Kelautan dan perikanan.
- Penanggulangan bencana.
- Penanggulangan terorisme.
- Keamanan laut.
- Kejaksaan Republik Indonesia.
- Mahkamah Agung.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, prajurit TNI dapat menduduki jabatan di Kejaksaan Agung karena dalam Undang-Undang Kejaksaan terdapat pos jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Posisi ini dapat dijabat oleh militer.
Lalu, latar belakang penambahan pos jabatan pengelola perbatasan karena adanya tugas dan fungsi yang beririsan antara TNI dengan jabatan terkait. "Ini yang kami masukan, sehingga tidak ada Pasal-pasal lain seperti yang banyak beredar di media sosial," kata Dasco.