Mentan Amran Sulaiman Ancam Pidanakan Pengamat, LBH: Kriminalisasi terhadap Akademisi

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai tindakan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang melaporkan pengamat pertanian dari suatu perguruan tinggi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap akademisi.

"Kami memandang tindakan Menteri Pertanian menunjukkan adanya nuansa fasisme dalam sektor pertanian. Dia masih terjebak dalam politisasi bahasa orba yang mana kritik harus membangun," kata Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo melalui aplikasi perpesanan pada Minggu, 20 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Alif, seharusnya seorang pejabat negara tidak melihat suatu kritik sebagai pernyataan subjek semata. Terlebih, kata dia, jika yang dikoreksi itu menyangkut data yang pengujian kritiknya bisa diukur dan masih dalam koridor demokratis serta akademis. "Apabila sampai ada pelaporan atau kriminalisasi, itu adalah bentuk slapp terhadap partisipasi publik dan pelanggaran kebabasan akademik," kata Alif. 

Selain itu, dia menambahkan, berdasarkan Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang sudah diratifikasi melalui UU 12/2005, kritik yang dilayangkan pada lembaga negara tidak boleh dibatasi. 

Alif menjelaskan, sebenarnya pasal-pasal haatzaai artikelen  atau pasal karet yang biasa digunakan untuk membungkam kritik sudah sempat dianulir melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun kini pasal tersebut kembali diproduksi dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) baru, Alif berujar, aturan tersebut tetap belum berlaku. 

"Sehingga, sudah sepatutnya aparat yang menerima laporannya nanti harus menolak karena tidak ada kaitannya ujaran kebencian dan penghinaan dengan kritik," ucapnya. 

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan proses hukum terhadap seorang pengamat pertanian sedang berjalan. Ia mengungkapkan pengamat itu adalah seorang guru besar dari perguruan tinggi ternama.

"Banyak yang sudah tahu siapa, proses ini sudah berjalan hingga ke penegak hukum,” kata Amran dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 17 April 2025.

Amran melaporkan pengamat tersebut karena dinilai telah menyebarkan opini tanpa dasar. Menurut dia, kritik yang disampaikan oleh pengamat tersebut bukan bermaksud membangun, melainkan untuk kepentingan pribadi. 

“Pengamat ini juga mengkritik target swasembada pangan, menyebutnya tidak jelas. Bahkan terakhir, ia menuding program makan siang dan susu gratis rawan korupsi,” tutur dia. 

Amran sebelumnya juga pernah menyinggung akan melaporkan pengamat ini saat dalam pidato di acara Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-49 Universitas Sebelas Maret yang diunggah di kanal YouTube Universitas Sebelas Maret (UNS) pada Rabu, 12 Maret 2025. Amran mula-mula memamerkan capaian program cetak sawah rakyat di Merauke, Papua Selatan.

Kala itu, Amran mengklaim proyek cetak sawah berjalan dengan baik. Amran pun membidik 3 juta hektare bisa tercetak selama tiga tahun, asal tak dihalang-halangi, misal oleh pengamat. "Maaf karena ada juga pengamat ternyata adalah musuh negara. Sebentar lagi, maaf Pak Rektor dan Guru Besar, tapi sebentar lagi kemungkinan besar dipenjara. Dia bagian dari masalah di republik ini," ucap Amran seperti dipantau dari kanal YouTube Universitas Sebelas Maret pada Selasa, 15 April 2025.

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan Editor: Teguran Soal Mafia Beras, Mentan Amran: Bukan dari Wapres Gibran

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online