BPJPH Akan Gugat Aturan Sertifikat Halal Seumur Hidup di UU Ciptaker

7 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengajukan judicial review atau uji materi mengenai aturan masa berlaku sertifikat halal seumur hidup di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noer mengatakan pihaknya tengah mengkaji permohonan uji materi beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi.  “Kami sedang mempelajari undang-undangnya untuk judicial review,” kata Afriansyah lewat pesan kepada Tempo pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun Pasal 42 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan atau ada ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan sertifikat halal.

Direktur Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan sertifikasi halal seumur hidup ini justru melemahkan pengawasan karena tidak adanya kewajiban audit terhadap produk berlabel halal secara berkala. Apalagi, kata dia, LPH yang memeriksa kehalalan suatu produk tidak terlibat dalam pengawasan berkala. 

“Maka dari itu kami menyarankan agar pemerintah merumuskan peraturan pemerintah untuk melakukan surveillance (pengawasan),” ucap Ikhsan kepada Tempo pada 24 April 2025.

Pada 21 Maret 2025, BPJPH bersama BPOM mengumumkan temuan tersebut. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berupa penarikan tujuh produk berlabel halal dari peredaran. 

Sedangkan dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Adapun daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online