TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng bukan hanya perusahaan minyak goreng PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang terlibat tapi juga sejumlah nama advokat dan hakim, bahkan pejabat di Pengadilan Negeri di Jakarta. Nama-nama itu antara lain, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata Wahyu Gunawan, serta majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Majelis hakimnya diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar, sedangkan panitera muda Wahyu Gunawan mendapatkan uang sebesar USD 50 ribu sebagai perantara dalam penyerahan uang kepada para majelis hakim. Ariyanto menjadi tokoh utama dalam pengajuan dan negosiasi angka suap yang harus diberikan.
Setelah terungkap, jumlah uang ini rupanya telah digunakan untuk membeli beberapa barang sehingga dari pengadilan sendiri menyita barang-barang tersebut.
Empat buah mobil Ferrari sudah menjadi barang sitaan dari kediaman para tersangka. Bukan hanya itu, dalam penyitaan yang dilakukan Kejagung ini rupanya disita pula sejumlah mobil dengan merek lain, yakni Nissan, Lexus dan Mercedes Benz.
Pada 13 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengangkut 21 sepeda motor yang ditemukan dibeberapa lokasi penyelidikan. "Kami menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar
Bukan hanya kendaraan mesin saja yang disita, pasalnya uang suap ini juga digunakna untuk membeli sejumlah sepeda. Bersamaan dengan penyitaan 21 sepeda motor gede atau moge termasuk merek Harley Davidson, 7 buah sepeda juga diangkut oleh pihak Kejagung.
Selain itu, dalam penggedahan lain yang dilakukan di tiga provinsi Indonesia; Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita barang-barang lain. Tiga unit mobil juga disita dari kediaman Ariyanto di Jakarta Timur dengan detail berupa satu Toyota Land dan dua Land Rover. Dari kediaman Ali Muhtarom di Jawa Tengah, satu buah mobil Fortuner juga telah disita.
Penyitaan yang dilakukan sejak Sabtu, 12 April 2025 masih akan tetap dilanjutkan untuk mendapatkan seluruh barang bukti yang ada dalam kasus korupsi minyak goreng ini. Ketiga hakim yang mendapatkan suap ini sudah ditahan di Rutan Salemba walaupun mereka sedang menangani kasus lain di kejaksaan, termasuk Ali Muhtarom yang menjadi hakim dalam dugaan korupsi pabrik gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Hanin Marwah, Michelle Gabriela, dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Suap Hakim Korupsi Minyak Goreng Terungkap Usai Vonis Lepas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini