TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena haji ilegal dengan modus penggunaan paspor hijau harus diwaspadai menjelang musim haji. Pemerintah Arab Saudi semakin memperketat pengawasan, sementara Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji di luar jalur resmi. Tempo merangkum sejumlah ciri menonjol dari praktik haji ilegal yang kerap menjerat calon jemaah Indonesia.
Laporan dari Kemenag menyebutkan, lima calon jemaah asal Banten yang menggunakan paspor hijau sempat terlantar dua hari di Terminal Haji Bandara King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka dijanjikan akan dijemput, namun kenyataan berkata lain. Setelah membayar puluhan juta rupiah, mereka justru harus menghadapi ketidakpastian dan ancaman sanksi di negeri orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paspor hijau merupakan paspor biasa yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk keperluan perjalanan umum ke luar negeri, termasuk wisata atau kunjungan keluarga. Namun, dalam konteks haji, hanya paspor khusus haji (paspor coklat) yang diakui sebagai dokumen resmi untuk ibadah haji. Penggunaan paspor hijau untuk haji jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di Arab Saudi.
Ciri-ciri Haji Ilegal dengan Paspor Hijau
- Tidak Terdaftar dalam Kuota Resmi
Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menetapkan kuota jemaah haji. Calon jemaah yang berangkat tanpa terdaftar dalam kuota resmi, apalagi menggunakan paspor hijau, dipastikan berstatus ilegal. - Tidak Memiliki Dokumen Administrasi Haji
Jemaah resmi wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan ibadah haji atau Dapih. Jemaah berpaspor hijau biasanya tidak mengantongi dokumen ini, sehingga mudah terdeteksi saat pemeriksaan di bandara dan perbatasan Mekkah. - Visa Tidak Sesuai
Haji ilegal sering menggunakan visa umrah atau bahkan visa palsu, bukan visa haji yang dikeluarkan khusus untuk musim haji. Petugas imigrasi Arab Saudi sangat ketat dalam memeriksa keabsahan visa, sehingga jemaah ilegal rawan tertangkap saat pemeriksaan. - Identitas dan Atribut Palsu
Kasus di lapangan menunjukkan, jemaah ilegal kerap menggunakan gelang, tas, dan atribut jemaah haji palsu untuk mengelabui petugas. Namun, perbedaan nama dan kualitas barang mudah terendus saat pemeriksaan mendalam. - Berangkat Lewat Jalur Umum
Jemaah resmi diberangkatkan melalui jalur khusus, sedangkan jemaah ilegal menyusup lewat jalur reguler dan tidak dijemput petugas resmi di bandara. Hal ini memperbesar risiko terlantar dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia.
Risiko dan Sanksi
Pemerintah Arab Saudi rutin melakukan sweeping di bandara, perbatasan Makkah-Madinah, hingga kawasan Masjidil Haram. Jemaah yang terkena razia dan terbukti menggunakan paspor hijau akan diturunkan ke Masjidil haram untuk diproses lebih lanjut. Bahkan berisiko dideportasi dan didenda. Biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji ilegal juga terancam sanksi berat dari pemerintah kedua negara.