TEMPO.CO, Jakarta - Hasan Nasbi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKP). Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani pada 21 April 2025 dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui dua pejabat tinggi, yakni Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba. Surat pengunduran diri saya tandatangani dan saya kirimkan kepada Presiden lewat dua kawan baik saya. Mensesneg dan Seskab,” ujar Hasan Nasbi dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube Total Politik pada 29 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasan menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan yang matang. Ia mengaku ada persoalan yang sudah tidak bisa ia atasi lagi. Dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam tayangan podcast, Hasan telah menyampaikan bahwa ia akan menepi jika situasi sudah berada di luar kendalinya. Ia menyebut keputusan ini sebagai langkah terbaik demi komunikasi pemerintahan yang lebih sehat ke depan.
Kepergian Hasan menarik perhatian pada posisi Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam struktur pemerintahan yang belum genap satu tahun berdiri. KKP punya istilah mentereng Presidential Communication Office disingkat PCO.
Kantor Komunikasi Presiden
Dinukil dari laman Setkab.go.id, Kantor Komunikasi Kepresidenan dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang diteken pada 15 Agustus 2024. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan untuk mengonsolidasikan strategi komunikasi Presiden, termasuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas.
Dalam Perpres disebutkan, “Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara”.
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas mendukung Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Fungsi utama KKP juga mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam hal komunikasi kebijakan, menggantikan sebagian tugas yang sebelumnya berada di bawah Kantor Staf Presiden (KSP).
Dengan berlakunya Perpres ini, fungsi komunikasi strategis yang selama ini dipegang KSP secara resmi dialihkan kepada KKP. Struktur KKP terdiri dari seorang kepala, tiga deputi (Bidang Materi, Diseminasi, dan Evaluasi Komunikasi), serta para juru bicara yang ditugaskan langsung oleh Presiden.
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Mensesneg atas usul Kepala Kantor Kepresidenan. Kepala KKP juga merangkap sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden. Sementara, jabatan deputi, staf khusus, hingga tenaga profesional mendukung fungsi teknis dan analitis lembaga.
Jalur Langsung ke Presiden
Meski bukan bagian dari kementerian dan tidak memiliki status menteri, posisi Kepala KKP tidak bisa dianggap remeh. Kepala Kantor digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri.
Dalam struktur pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dibentuk oleh Presiden Prabowo melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Kepala Kantor Komunikasi Presiden masuk dalam lima pejabat tinggi yang tidak berada di bawah koordinasi kementerian koordinator, bersama Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, dan Sekretaris Kabinet.
Kepala KKP memiliki akses langsung ke Presiden dan bertanggung jawab terhadap strategi komunikasi di tingkat tertinggi. Walau bukan jabatan politik seperti menteri, Kepala KKP mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pejabat setingkat eselon I atau bahkan menteri. Masa jabatannya pun mengikuti masa bakti Presiden.
Namun, posisi ini juga rawan tekanan politik, apalagi ketika komunikasi publik menjadi isu krusial yang bisa memengaruhi stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat. Tidak heran jika Hasan Nasbi memilih untuk mundur saat merasa tidak lagi dapat mengelola tantangan yang ada.
Kini, pertanyaan tentang siapa pengganti Hasan Nasbi masih belum terjawab. Terlebih, saat ini Presiden Prabowo belum meneken surat permohonan pengunduran diri Hasan.
Ervana Trikarinaputri dan Eka Yudha Saputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dasco Bantah Bicarakan Hasan Nasbi Saat Bertemu Prabowo