Dari Hotel Bintang 5, Komisi I Lanjutkan Pembahasan Revisi UU TNI di DPR Besok

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dilanjutkan di gedung DPR besok. Tidak ada rapat di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Ahad, 16 Maret 2025, panitia kerja revisi UU TNI melakukan pertemuan selama dua hari kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sesuai rencana memang tidak ada jadwal hari minggu,” kata anggota komisi bidang pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin, melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 16 Maret 2025. “Besok saja,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini ketika ditanya agenda lanjutan pembahasan revisi UU TNI.

TB Hasanuddin juga belum mau berkomentar banyak saat dimintai tanggapan soal pembahasan panja pada 14-15 Maret 2025.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto mengungkapkan ada tiga klaster dalam pembahasan kemarin.  Ketua Komisi I DPR itu mengatakan tiga klaster itu adalah kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia pensiun prajurit.

Utut menuturkan seluruh klaster dalam RUU TNI tersebut dibahas satu per satu dan pasal demi pasal secara seksama. Namun, Politikus PDIP ini belum bisa mengatakan seberapa jauh pembahasan sudah berlangsung.

Mengenai target pengesahan RUU TNI, Utut mengatakan DPR tidak memiliki target tersendiri. Utut menyebut pihaknya menunggu kesiapan dari pemerintah, terutama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara.

"Kalau memang pemerintah siap, ya kami siap, kita rapat kerja. Bukannya berarti ngejar target, yang penting sudah dibahas dengan sebaik-baiknya," kata Utut di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.

 DPR sejatinya maraton menggelar rapat bersama pemerintah. Sebelum rapat Panja akhir pekan ini, Komisi I DPR pada awal Maret 2025 mengundang sejumlah ahli dan meminta masukan. Pada 11 Maret 2025, DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas tindak lanjut perubahan aturan tentara di Indonesia. Sjafrie mengajukan empat pokok pembahasan revisi UU TNI kepada DPR.

Pertama, penguatan dan modernisasi alat utama sistem senjata atau alutsista. Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Keempat, mengatur batas usia pensiun TNI.

Menteri Sjafrie sempat berharap revisi Undang-Undang TNI bisa selesai sebelum legislator menutup masa sidang saat ini. Anggota DPR akan mulai reses ke masing-masing daerah pemilihan pada 21 Maret 2025.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak DIM revisi Undang-Undang TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR. Alasannya, belanja masalah yang ada dalam DIM itu dianggap masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang akan mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia seperti aparat di jabatan sipil. Dwifungsi militer terjadi pada masa pemerintahan Presiden Soeharto pada 1966 hingga 1998.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online