WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan status tersangka 16 mahasiswa Universitas Trisakti dalam aksi demonstrasi peringatan 27 tahun Tragedi Trisakti di depan Balai Kota Jakarta tahun lalu akan dicabut.
Pernyataan ini disampaikan Saan saat menemui mahasiswa Trisakti saat mereka demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat 19 Juni 2026. Saan bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menemui massa aksi di atas mobil komando.
“Terkait dengan mahasiswa Trisakti yang 16 orang, yang posisinya masih tersangka tapi belum diproses, tadi Ketua Komisi III sudah berkomunikasi. Dalam satu minggu ke depan, inshaallah, mahasiswa Trisakti yang 16 itu status tersangkanya akan dicabut,” kata Saan di depan Gedung DPR RI.
Saan bersama pimpinan DPR RI menemui massa mahasiswa setelah demonstrasi menolak makan bergizi gratis, koperasi desa merah putih, hingga kenaikan harga BBM, berlangsung pada Jumat siang. Seribu lebih peserta aksi gabungan yang berasal dari Universitas Trisakti, Universitas Esa Unggul, Universitas Mercubuana, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Massa aksi yang mayoritas terdiri dari mahasiswa Trisakti membubarkan diri setelah pimpinan DPR menemui mereka di depan gerbang pada Jumat pukul 20.00 WIB.
Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti yang ikut serta dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta yang berakhir ricuh. Mereka dituding melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas. Ade menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.
Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.
.png)
















































