DPR Jelaskan Alasan TNI Bisa Jadi Penyidik Siber dalam RUU KKS

15 hours ago 9

ANGGOTA Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim membeberkan alasan membuka peluang TNI menjalankan fungsi penyidikan dalam rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Syamsu Rizal mengklaim penyidikan yang dilakukan TNI hanya dalam kejahatan siber tertentu. Ia menuturkan kewenangan tersebut dipastikan tidak berlaku secara umum, melainkan hanya dibatasi pada perkara yang berkaitan langsung dengan ancaman terhadap kedaulatan dan ketahanan negara.
 
“Keterlibatan TNI jadi penyidik itu sudah ada yurisprudensinya, itu terutama di Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini di Jakarta, 6 Juli 2026.

Syamsu Rizal menjelaskan, Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara sudah memberikan kewenangan penyidikan kepada TNI untuk pelanggaran atau penyusup yang terjadi di atas udara. Beleid itu memberikan kewenangan TNI menjatuhkan penyusup ke darat dan dilanjutkan oleh aparat yang lainnya. “Jadi, TNI juga sudah punya sih sebenarnya di UU yang lain,” ujarnya. 

Sedangkan dalam ranah siber, kata Syamsu Rizal, TNI akan diberikan kewenangan yang diklaim secara terbatas. Kewenangan hanya diberikan untuk kasus siber yang mengancam kedaulatan negara. 

“Terbatas itu karena kami menganggap bahwa ini bersinggungan dengan tupoksi tentang kedaulatan, ketahanan negara lah. Jadi ada, tetapi sangat terbatas ya,” ujarnya. 

Peluang memberikan TNI peran sebagai polisi siber ditentang oleh koalisi masyarakat sipil. Koalisi menyoroti Pasal 56 ayat (1) huruf d dalam draf RUU KKS dari pemerintah yang memberikan kewenangan kepada TNI sebagai penyidik pidana siber. 

Koalisi yang terdiri dari Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial dan De Jure, menilai intervensi militer dalam urusan sipil semakin besar sehingga berpotensi mencederai kebebasan warga. “Pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum jelas bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 serta prinsip civilian supremacy,” tulis pernyataan bersama koalisi sipil yang diwakili Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Koalisi menilai RUU KKS masih berorientasi state centric dengan menekankan perlindungan kepentingan nasional, alih-alih perlindungan individu. Padahal, kata mereka, regulasi keamanan siber seharusnya bertujuan melindungi perangkat, jaringan, dan individu sebagai korban langsung serangan siber. “Pada akhirnya individu warga negara lah yang akan menjadi korban,” kata Wahyudi. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim dalam RUU KKS, penyidik TNI hanya berperan untuk menindak sesama prajurit yang terlibat tindak pidana siber. Ia memastikan bahwa penyidik yang dimaksud dalam RUU KKS tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena yang namanya penyidik TNI boleh kalau pelakunya adalah TNI. Itu sesuai undang-undang," kata Supratman di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

RUU KKS telah ditetapkan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bersama 67 rancangan undang-undang lainnya pada 23 September 2025. 

Namun hingga kini Komisi I DPR belum membuka akses publik draf RUU KKS teranyar yang saat ini tengah dibahas. DPR beralasan ingin mematangkan lebih dulu substansi RUU.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono berdalih langkah ini diambil komisinya untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman. Sebab, proses penyusunan RUU masih bersifat dinamis.

"Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi," kata Dave di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 30 Juni 2026.


Dani Aswara, Dian Rahma Fika Alnina dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online