Dalam pasal terbaru di revisi Tatib DPR, diatur bahwa legislator Senayan bisa mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan.
4 Februari 2025 | 13.12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bisa mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang melewati uji kelayakan atau fit and proper test di parlemen. Perkembangan ini diatur dalam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir memimpin rapat paripurna tersebut. Setelah mendengarkan laporan Badan Legislasi (Baleg), dia meminta persetujuan rapat untuk mengesahkan revisi peraturan DPR tersebut. “Apakah dapat disetujui?” tanya Adies kepada hadirin rapat. “Setuju,” jawab para hadirin rapat sebelum Adies mengetok palu.
Revisi yang diajukan oleh Baleg adalah penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan membacakan pasal tambahan tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”
Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Sehari sebelum rapat paripurna, Baleg telah mengadakan rapat pleno pengambilan keputusan tentang Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Awalnya, usulan merevisi peraturan DPR tentang tata tertib datang dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lewat sebuah surat kepada pimpinan DPR. Surat tersebut bernomor B/33/PW.01/01/2025 tertanggal 3 Februari 2025.
Kemudian, pimpinan DPR mengadakan rapat pimpinan (rapim) untuk membahas surat MKD. Setelah rapim, surat tersebut kemudian dibahas di dalam rapim DPR pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Rapat tersebut menugaskan Baleg untuk membahas usulan MKD, sekaligus meminta Badan Keahlian (BK) untuk mendampingi Baleg dari sisi substansi.
Ketua BK DPR Inosentius Samsul menjelaskan, usulan MKD untuk merevisi tata tertib berasal dari pengalaman yang melibatkan beberapa pejabat negara hasil uji kelayakan. MKD ingin agar DPR memiliki ruang untuk mengevaluasi para pejabat negara demi menjaga kehormatan parlemen.
“Jadi setelah diuji, diproses di DPR, dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum. Dan situasi ini cukup mengganggu DPR juga,” ujar Samsul dalam rapat pleno pada Senin, 3 Februari 2025.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru