DPRD Jakarta Minta Dispenda Jeli Kawal Kebijakan Penurunan Pajak Tarif BBM Kendaraan

5 hours ago 3

loading...

Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif PBBKB pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto/Ist

JAKARTA - Komisi C DPRD Jakarta merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Namun Dinas Pajak (Dispenda) diminta harus jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM yang diturunkan tersebut.

Sehingga kebijakan tersebut benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.

“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM yang diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” kata Anggota Komisi C DPRD Jakarta, Brando Susanto, Jumat (25/4/2025).

Dalam hal ini, Komisi C akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan relaksasi pajak ini. Pengawasan dilakukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran.

“Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan terkait relaksasi ini tepat sasaran," ucapnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan relaksasi pajak tersebut tidak menjadi celah bagi pengusaha untuk menambah margin keuntungan semata. Menurutnya, transparansi dalam pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

"Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar tadi. Harus Transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, dia memandang, kebijakan relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat. Mengingat perang tarif Amerika-China dan Rusia, yang mana sebagai kota global tentu Jakarta sangat terdampak.

“Pertanyaan selanjutnya apakah ini akan optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk dunia usaha di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu, maka ada sektor-sektor lain yang juga masih dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya,” tandasnya.

(shf)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online