Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Hasto PDIP, Mantan Penyidik KPK: Dia Tahu Proses OTT Harun Masiku

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuai sorotan usai ditunjuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai bagian dari tim hukum Hasto Kristiyanto. Penunjukan Febri diumumkan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat

“Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronyy pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai bekas insan lembaga antirasuah, Febri disentil lantaran justru membela terduga koruptor. Lantas apa alasan Febri dan tanggapan aktivis antikorupsi?

Febri Diansyah ditunjuk sebagai juru bicara sekaligus menjadi bagian dari tim hukum yang membela Hasto di persidangan. Sidang perdana Hasto telah digelar pada Jumat, 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan, Hasto dinyatakan terlibat penyuapan kasus Harun Masiku sekaligus menghalangi penyidikan.

Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dengan demikian, Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas—caleg PDIP yang telah meninggal dunia—untuk menduduki kursi parlemen di Pemilu 2019. Saat operasi tangkap tangan atau OTT pada Januari 2020, Harun lolos dari incaran KPK diduga berkat campur tangan Hasto.

1. Alasan Febri Diansyah bela Hasto

Ihwal alasan dirinya membela Sekretaris Jenderal PDIP, Febri mengatakan sudah mempelajari kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut. Menurut Febri, nama Hasto tidak disebut dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Tiga orang itu adalah Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina, dan eks kader PDI-P Saeful Bahri.

“Dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut, sebenarnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto Kristianto yang kemudian bisa membuat Pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” kata Febri kepada awak media kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025.

Ia mengklaim, pengadilan telah memutuskan bahwa seluruh sumber dana yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bersumber dari Harun Masiku. Dia pun meyakini kasus yang menyeret Hasto ini harus diuji secara rinci di persidangan nanti.

2. Pembelaan Febri untuk Hasto

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan Jumat lalu, tim hukum Hasto menyampaikan keberatan dengan dakwaan JPU. Febri selaku salah satu pengacara memberikan catatan ihwal pemakaian Pasal 21 UU Tipikor untuk perkara yang menjerat kliennya. Menurut Febri, dakwaan terhadap Hasto itu tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Pasal 21 UU Tipikor ini kan obstruction of justice, yang mana ranahnya mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangan. Tetapi tadi ada peristiwa sebelum sprindik terbit, itu sudah dikategorikan sebagai obstruction of justice. Jadi ada tafsir yang salah kaprah,” kata Febri kepada awak media seusai sidang, Jumat, 14 Maret 2025.

Febri menyatakan akan mengkaji pemakaian pasal yang salah dalam proses hukum Hasto Kristiyanto itu. Pihaknya bakal memuat catatan ini pada dokumen keberatan di persidangan selanjutnya. “Kami masukan pada dokumen keberatan nanti. Kami juga akan challenge sedetail mungkin,” ujar bekas Juru Bicara KPK itu.

3. Sentilan mantan kolega

Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, mengkritisi keputusan Febri Diansyah yang menjadi tim hukum Hasto. Menurut Praswad, keputusan itu menunjukkan level integritas dari Febri. Ia menilai Febri mengetahui peristiwa OTT terhadap Harun Masiku yang gagal di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) kala itu.

“Bagaimana situasi teror yang dialami tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan, diintervensi. Bahkan dicoba untuk dikriminalisasi dan difitnah saat sedang melaksanakan salat di masjid PTIK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.

Terlebih, kata dia, masih kental di ingatan para penyelidik dan penyidik KPK pada 2019, ketika Hasto merupakan pihak yang aktif mendukung keputusan mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Pada akhirnya, 57 penyidik dan pegawai KPK disingkirkan secara bengis dengan melanggar hak asasi manusia.

Di sisi lain, Praswad menilai langkah Febri menjadi kuasa hukum Hasto menambah daftar jejaknya dalam keberpihakan kepada tersangka korupsi. Sebelumnya, kata dia, Febri pernah berhadapan dengan KPK di pengadilan saat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yang pada akhirnya terbukti bersalah.

“Di sini bisa dilihat bahwa konstruksi pembuktian unsur perkara tindak pidana korupsi tidak bisa dilawan dengan pencitraan dan jualan dongeng cerita romantika saat menjadi jubir KPK,” kata Praswad.

4. Febri akui dapat kritikan dari kolega

Karena menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah mengaku mendapat beragam reaksi dari koleganya. Baik kolega kala di KPK maupun bukan. Mulai dari mendukung, mengkritik, hingga yang bersikap netral.

“Saya mendapat sejumlah respons dari teman yang pernah berinteraksi dengan saya. Baik yang di KPK dulu ataupun bukan di KPK. Interaksi itu beragam, ada yang mendukung, mengkritik, ada juga yang relatif netral,” kata Febri ketika dikonfirmasi Tempo, Jumat.

Febri menanggapi beragam respons dari koleganya itu sebagai sebuah masukan dan menghargainya. Adapun keputusannya menjadi kuasa hukum Hasto di perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dia sebut sebagai pilihan profesional seorang advokat. “Saya sedang menjalankan tugas profesi,” ujar Febri.

Dalam pembacaan dakwaan Jumat kemarin, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebut Hasto menghalangi penyidikan dengan cara memerintah Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. Perintah ini diberikan setelah Wahyu Setiawan terkena OTT. Perbuatan Hasto dianggap menghalangi penyidikan perkara.

“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap penuntut umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 13 Maret 2025.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah serta Masiku telah memberi uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW).

Vedro Imanuel Girsang, Mutia Yuantisya, Annisa Febiola, Anastasya Lavenia Y, Alif Ilham Fajriadi, dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online