TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy alias Rommy mengatakan, Forum Purnawirawan TNI memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya ihwal permintaan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, kata dia, dalam sistem tata negara ada prosedur yang harus ditaati.
"Tentu mekanisme ketatanegaraan juga memiliki prosedurnya sendiri. Sebagai sebuah usulan kita hargai," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketimbang fokus pada masalah pergantian wapres dan reshuffle, Rommy menyarankan untuk fokus mengatasi sejumlah masalah ekonomi yang sedang melanda Indonesia. Sejumlah masalah itu di antaranya ramalan perlambatan ekonomi dunia dan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
"Sebaiknya kesampingkan aneka perbedaan dan akhiri seluruh pertikaian. Mari diberikan dukungan penuh kepada pemerintahan ini dengan mengatasi problem kolektif yang dihadapi seluruh bangsa dunia," kata dia.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Prabowo memahami tuntutan Forum Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Forum Purnawirawan itu. Meski memahami itu, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan.
"Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025
Selain itu, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa merespons permintaan Forum Purnawirawan karena di luar kekuasaannya sebagai presiden. Menurut Wiranto, Indonesia menganut sistem Trias Politika yang memisahkan lembaga Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Sistem itu yang membuat kekuasaan presiden terbatas.
"Tidak bisa saling mencampuri di situ. Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden. Tentu presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu," kata Wiranto.
Di sejumlah media sosial, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyampaikan delapan tuntutan politik. Delapan poin itu ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan pada Februari 2025.
Salah satu poin itu yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tuntutan lain, melakukan reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.
Tempo sudah mencoba menghubungi Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi untuk dimintai keterangan mengenai tuntutan ini. Namun, dia belum merespons hingga berita ini terbit.