Hasil Quick Count PSU Pilkada Empat Lawang: Joncik-Arifa'i Unggul 59 Persen

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Joncik Muhammad-Arifa’i unggul dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) Lembaga Survei Indonesia (LSI), Sabtu, 19 April 2025. LSI mencatat pasangan Joncik-Arifa’i meraih 59,67 persen suara dalam PSU Pilkada Empat Lawang itu.

Sementara rivalnya, pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati memperoleh 40,33 persen. Data tersebut dihimpun dari 100 persen sampel yang masuk dari 200 tempat pemungutan suara (TPS) hingga Sabtu, 19 April 2025 pukul 16.25 WIB. “Quick count ini memiliki margin of error sebesar ± 1,23 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen,” tulis LSI dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilihan sampel TPS dilakukan menggunakan metode Stratified Systematic Cluster Random Sampling. Dari total 531 TPS yang ada di Kabupaten Empat Lawang, 200 TPS dijadikan sampel quick count.

LSI menyatakan telah menerapkan kontrol kualitas ketat dalam proses penghitungan cepat, termasuk rekrutmen dan pelatihan enumerator, simulasi sebelum hari pemungutan, serta validasi data secara berlapis—baik otomatis maupun manual. Validitas data juga diperkuat dengan pencocokan hasil penghitungan suara yang ditandatangani ketua KPPS setempat.

Meski demikian, LSI menekankan bahwa hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi. Penetapan hasil pemilihan kepala daerah sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD).

Pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU dengan menyertakan pasangan Budi Antoni-Henny. Pasangan itu sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU setempat karena Budi Antoni dinilai telah menjabat selama dua periode sebagai bupati sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri. Pelaksanaan Pilkada Empat Lawang pada November 2024 pun akhirnya hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Joncik-Arifa'i, yang hasilnya dimenangkan juga oleh pasangan itu. Namun hasil pilkada itu digugat ke MK, yang pada akhirnya MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan dua pasangan calon, yaitu Joncik-Ariifa'i dan Budi Antoni-Henny. Dalam putusan MK, Budi dinilai masih berhak mengikuti pilkada karena masa menjabatnya pada periode kedua tidak mencapai 2,5 tahun.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online