Hasil Revisi UU TNI : Ketentuan Baru Pasal 3, 47, dan 53

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga pasal yang diubah dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53. Sejak awal, ketiga pasal tersebut yang memang diusulkan oleh DPR dan eksekutif untuk masuk dalam revisi UU TNI.

"Secara prinsip, (revisi) ini untuk penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain," kata Dasco di komplek Parlemen Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam revisi kali ini, DPR menambahkan ayat (2) di Pasal 3 UU TNI. Bunyi Pasal 3 ayat (2) tersebut adalah "Kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan".

Selanjutnya dalam Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI.

Di Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden. Lalu bidang intelijen negara, siber dan atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan di Pasal 53, DPR mengubah ketentuan sejumlah ayat di dalamnya. Di ayat (1), diatur prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun. Lalu ayat (2) mengatur batas usia pensiun prajurit, yaitu maksimal untuk golongan tantama dan bintara adalah 55 tahun; perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun; perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.

Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa proses pembahasan revisi UU TNI ini sudah sesuai dengan prosedur dan mengakomodasi kepentingan publik. "Bahwa kemudian ada berkembang tentang dwifungsi, saya rasa kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham, kalau DPR juga menjaga supremasi sipil," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Pembahasan revisi Undang-Undang TNI ini berlangsung singkat. Komisi I DPR memulainya dengan mendengarkan masukan beberapa pihak, di antaranya Kementerian Pertahanan. Lalu Komisi Bidang Pertahanan DPR dan eksekutif membahasnya secara diam-diam di Hotel Fairmont, Jakarta, akhir pekan lalu.

Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan Komisi 1 DPR dan eksekutif yang diperoleh Tempo, terdapat sejumlah pasal yang diubah seperti Pasal 3, 7, 8, 9, 10, 47, dan 53. Namun, anggota Komisi 1 DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwa DPR dan pemerintah hanya menyepakati perubahan tiga pasal dalam revisi UU TNI yaitu Pasal 3, 47, dan 53. "Enggak ada (pasal lain)," katanya saat dikonfirmasi perubahan pasal-pasal lainnya dalam revisi UU TNI.

Selanjutnya, hasil pembahasan revisi UU TNI disinkronisasi. DPR merencanakan pembahasan revisi UU TNI rampung sebelum berakhirnya masa sidang DPR bulan ini, yaitu pada 21 Maret mendatang.

Pilihan Editor : Revisi UU TNI Mengembalikan Dwifungsi Tentara

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online