TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Projo Handoko mengatakan organisasinya siap berubah menjadi partai politik dan kendaraan politik bagi Presiden Ke-7 Joko Widodo setelah Jokowi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
“Kalau Pak Jokowi perintahkan begitu, ya siap-siap saja,” ujar Handoko pada Rabu, 18 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara.
Handoko menuturkan pintu Projo akan selalu terbuka untuk Jokowi atau siapa pun yang mendukung langkah politik mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Namun dia mengaku sampai saat ini belum ada pembicaraan serius antara pihak Projo dan Jokowi mengenai rencana tersebut.
Karena itu, dia tidak mau berspekulasi tentang hal tersebut dan tetap menunggu langkah Jokowi terhadap Projo. “Nanti di saat yang tepat pasti kita bicarakan,” kata Handoko.
Sebelumnya, Jokowi merespons isu kelompok relawan pendukungnya, Projo, bakal menjadi partai politik. Jokowi menyampaikan hal itu setelah sarapan pagi di warung makan Soto Triwindu Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024.
Mantan Wali Kota Solo dua periode ini menyerahkan keputusan itu pada Projo. “Ya terserah Projo,” kata Jokowi.
Saat ditanya lebih lanjut soal harapannya terhadap Projo, apakah menjadi partai politik atau tetap menjadi kelompok relawan, Jokowi menyerahkannya kepada Projo. “Terserah Projo,” ucapnya singkat.
Soal pesan kepada Projo, Jokowi mengatakan, “Nggak, nggak ada (pesan),” tuturnya.
Wacana perubahan Projo dari organisasi masyarakat menjadi partai politik ini pertama kali disampaikan oleh Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Projo Panel Barus. Dia menyebutkan pembahasan ihwal perubahan bentuk Projo itu akan menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Kongres Ke-3 Projo.
“Bisa jadi ada perubahan bentuk. Nanti kami diskusi,” kata Panel Barus pada Senin, 29 Juli 2024.
Dia menuturkan bukan kapasitasnya memutuskan ihwal perubahan bentuk Projo menjadi partai politik. Dia menilai keputusan itu harus melalui proses diskusi panjang, tukar ide, hingga gagasan selama pelaksanaan kongres ke-3 nanti.
Wacana itu juga kembali diungkapkan oleh Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi pada Agustus lalu. Budi pun pernah mengatakan rencana itu akan dibahas melalui kongres yang sedianya akan digelar pada September 2024. Namun, diketahui hingga saat ini, kongres ketiga Projo belum terselenggara.
Perihal belum terselenggaranya Kongres ke-3 Projo itu dbenarkan Ketua Projo Solo Tego Widarti saat dimintai konfirmasi Tempo pada Ahad, 27 Oktober 2024. “Belum,” tulis Tego Widarti dalam pesan pendek.
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby
PDIP resmi memecat Jokowi, putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya Bobby Nasution, dari keanggotaan partai. PDIP melarang mereka memakai dan mencantumkan nama partai dalam setiap kegiatan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan larangan tersebut merupakan keputusan DPP PDIP setelah memecat ketiganya. “Terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai. Ini kategori pelanggaran berat,” ujar Deddy melalui pesan pendek pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam surat keputusan pemecatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Bobby yang diperoleh Tempo, dinyatakan keluarga Solo—sebutan bagi keluarga Jokowi—dinilai telah membangkang terhadap keputusan partai.
Surat keputusan pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby terarsip pada surat nomor 1649, 1650, dan 1651/KTPS/DPP/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 yang ditanda tangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam pertimbangan keputusan, DPP PDIP menyatakan Jokowi, Gibran, dan Bobby telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta kode etik dan disiplin partai dalam kategori pelanggaran berat.
PDIP dalam kontestasi pemilihan presiden meminta seluruh kadernya mendukung pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun keluarga Solo dinilai membangkang karena mendukung pasangan calon lain, dan membiarkan Gibran maju menjadi calon wakil presiden di luar pasangan calon yang diusung PDIP.
Gibran menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Mantan Wali Kota Solo itu melenggang maju dalam kontestasi berkat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang mengubah syarat ambang batas usia minimal calon wakil presiden.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2024 diputus oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar disebut punya konflik kepentingan karena statusnya sebagai paman Gibran. Anwar menikah dengan Idayati, adik Jokowi.
Septia Ryanthie, Andi Adam Faturahman, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Soal Wacana Pilkada oleh DPRD, Peneliti TII: Tidak Jamin Kurangi Biaya Politik