Ini Daftar Barang Impor yang Tidak Kena Bea Masuk

6 hours ago 2

Bea Cukai Soekarno Hatta menunjukkan barang-barang ilegal yang berhasil ditindak bersama aparat penegak hukum. Barang tersebut mulai dari iPhone 16 hingga miras. Ini Daftar Barang Impor yang Tidak Kena Bea Masuk (Foto: Anisa Indraini)

Jakarta, Insertlive -

Heboh curhatan Rachel Vennya kala puluhan cushion kiriman dari Korea Selatan untuknya tertahan di Bea Cukai.

Rachel mengaku mendapatkan hadiah paket berisi 60 cushion dari perusahaan kosmetik Korea. Namun, 40 di antaranya tertahan di Bea Cukai.

Melansir CNNIndonesia.com, pihak Bea Cukai menahan puluhan cushion yang seharusnya diterima Rachel Vennya ditahan karena telah melebihi batas yang ditetapkan.


Berdasarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023, barang kosmetik yang masuk melalui mekanisme barang kiriman hanya boleh sebanyak 20 buah per penerima.

Perlu diketahui bahwa tak semua barang impor bisa masuk begitu saja ke Indonesia. Beberapa barang bahkan akan dikenakan bea masuk, yaitu pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Namun tenang saja, ada juga barang-barang yang tidak dikenakan bea masuk. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, berikut beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk:

• Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.

• Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.


• Buku ilmu pengetahuan.

• Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.

• Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.

• Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

• Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

• Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

• Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

• Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

• Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.

• Barang pindahan.

• Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

• Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

• Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.

• Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.

• Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

(KHS/fik)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online