TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla alias JK, menyatakan kepengurusan PMI yang diakui oleh negara hanya satu, yakni PMI yang dia pimpin. Dia menyarankan kubu Agung Laksono untuk mendirikan organisasi sosial lain tanpa menggunakan nama PMI.
"Kepada teman-teman yang ada di sana, saya menasihatkan untuk silakan berusaha di bidang sosial, bikin lembaga, organisasi sosial untuk menangani bencana. Itu boleh saja, selama tidak memakai PMI dan apa lainnya," ujar JK di Markas PMI Pusat, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mempersilakan kubu Agung Laksono untuk tetap berkontribusi di bidang kemanusiaan dengan cara membentuk organisasi sosial baru. Namun, jangan ada upaya untuk mengklaim kepengurusan PMI selain yang resmi diakui pemerintah.
"Atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor, silakan, tapi tidak menjadi pengurus PMI Indonesia versi siapa pun. Karena kita (PMI) cuma satu versi, versi yang yang diakui oleh negara," kata JK.
Status hukum kepemimpinan PMI menjadi terang usai Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan SK kepada PMI yang dipimpin oleh JK. JK menyatakan, masalah dualisme kepemimpinan ini memang menjadi permasalahan selama dua minggu terakhir, usai Agung Laksono terpilih menjadi Ketua Umum PMI dalam Munas tandingan.
Dia mengatakan, masalah tersebut kini telah diselesaikan, karena tak mungkin ada dua PMI. JK menerima surat keputusan dari Menteri Hukum terkait kepengurusannya pada Jumat pagi.
"Intinya, juga dicantumkan berapa suara yang kami peroleh dan berapa suara yang lainnya. Karena itulah, maka (Menteri Hukum) menyetujui dan mengakui pengurus ini," ujar JK.
Dia pun membacakan inti pokok keputusan yang tertulis di dalam SK tersebut. "Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta susunan kepengurusan PMI hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum RI," demikian tertulis dalam petikan SK.