Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian, YLBHI: Menerabas UU Pers

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyoroti Peraturan Polri yang mengawasi jurnalis asing dan peneliti yang meliput di Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Perpol tersebut diteken Kapolri pada 10 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Pasal 5 ayat (1) poin b disebutkan bahwa kepolisian melakukan pengawasan administratif, yakni dengan menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.

“Ini menerabas banyak hal, misalnya Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Imigrasi,” kata Isnur kepada Tempo, Rabu, 2 April 2025.

Isnur mengatakan aturan tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebab, pengawasan terhadap warga negara asing masuk ke dalam ranah imigrasi sehingga akan menyulitkan secara administrasi. 

Selain itu, kata Isnur, aturan ini bertentangan dengan undang-undang sehingga berpotensi terjadi pelanggaran di lapangan. Apalagi, kata dia, aturan ini akan menimbulkan reaksi internasional dalam konteks HAM. Ia menegaskan aturan ini berpotensi menutup akses informasi ke dunia internasional dan menganggap jurnalis asing sebagai ancaman. 

“Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.

Tempo sudah mengirimkan pesan konfirmasi ke nomor WhatsApp Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Namun, keduanya belum membalas upaya konfirmasi Tempo hingga berita ini ditulis.

Peraturan ini diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum.  

Pasal kontroversial yang disorot antara lain Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 4 mengatur pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing, yang terdiri dari pengawasan administratif dan pengawasan operasional.

Kemudian pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pengawasan administratif yang dimaksud adalah permintaan keterangan kepada orang yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing mengenai data orang asing yang bersangkutan. Kemudian, kepolisian berwenang penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Adapun lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online