Kala Purnawirawan TNI Tak Sejalan Soal Pemakzulan Gibran

2 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Para purnawirawan prajurit Tentara Nasional Indonesia alias TNI tak searah soal ide pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan para purnawirawan TNI itu muncul dalam pernyataan sikap oleh Forum Purnawirawan TNI pada April lalu. Namun, perkumpulan bekas anggota TNI lainnya, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat atau PPAD menolak disebut sejalan.

Forum Purnawirawan TNI menilai terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden pendamping Presiden Prabowo Subianto melanggar konstitusi. Sebab regulasi yang meloloskan pencalonan putra bekas presiden Joko Widodo atau Jokowi itu dalam Pilpres 2024, mereka anggap melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi, Gibran— saat itu Wali Kota Solo— baru 37 tahun tapi lolos menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024 setelah batasan umur minimal berhasil diubah. Aturan itu kemudian diregulasikan dalam Pasal 169 huruf q UUU Pemilu. Bunyinya, kandidat berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah lewat pemilu.

Putusan itu diketuk Ketua MK yang kala itu dijabat Anwar Usman, adik ipar Jokowi alias pamannya Gibran. Banyak spekulasi yang muncul terkait adanya konflik kepentingan dalam putusan itu. Pada akhirnya Anwar dijatuhi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi lantaran dinilai melanggar etik dengan terlibat pada rapat permusyawaratan hakim.

Disebutkan total ada 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel yang turut menandantangani pernyataan sikap pemakzulan Gibran. Termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, wakil presiden 1993-1998.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi poin terakhir dari delapan tuntutan yang dibacakan Mayjen (Purn) TNI Sunarko di acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 di Jakarta.

Di sisi lain, Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat atau PPAD mengatakan tak sejalan dengan Forum Purnawirawan TNI. Pelaksana tugas Ketua Umum PPAD Mayor Jenderal (Purn) Komaruddin Simanjuntak menyatakan menghormati pernyataan sikap yang disampaikan terhadap pemerintahan Prabowo. Tetapi, ogah jika pernyataan itu disebut mewakili para bekas anggota TNI.

“Kami sampaikan bahwa pernyatan sikap tersebut bukanlah pernyataan yang mewakili seluruh purnawirawan TNI AD,” kata Komaruddin kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2025.

Komaruddin mengatakan, PPAD memahami delapan butir tuntutan itu disampaikan dengan berlandaskan semangat kebangsaan dan kepedulian terhadap dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. PPAD amat menghormati seluruh purnawirawan TNI di seluruh matra sebagaimana rekan seperjuangan dan keluarga, apalagi jika tindakan tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan, persatuan, dan keutuhan bangsa serta negara.

“Kami berharap, purnawirawan TNI AD dengan penuh kesadaran, ketulusan, dan keikhlasan untuk memperhatikan kaidah dalan AD/ART PPAD untuk kebaikan bersama,” ujar dia.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan, Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran dari wakil presiden membawa kepentingan pribadi. Menurut dia, mereka hanya mengatasnamakan nama purnawirawan TNI. Padahal, tidak semua purnawirawan setuju.

“Seakan-akan mewakili purnawirawan TNI. Saya rasa tidak. Jangan kemudian kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan. Padahal tidak seperti itu,” kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini mengatakan, ada banyak organisasi purnawirawan. Dia menyebut, Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-POLRI (PEPABRI), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat atau PPAD, Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL), dan Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU).

“Empat organisasi itu tidak menyuarakan pemakzulan Gibran. Nyatanya mereka tidak menyampaikan itu,” kata dia.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang juga purnawirawan prajurit TNI juga ikut bersuara. Pihaknya meminta Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden tidak perlu membuat keributan. Dia menilai, tindakan mereka kampungan.

“Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Luhut mengatakan, para purnawirawan itu harusnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Para purnawirawan TNI, kata dia, harusnya kompak. “Kita harus fokus mendukung pemerintahan,” kata Luhut yang juga pensiunan perwira TNI.

Novali Panji Nugroho, Hendrik Yaputra dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online