Kapal Patroli Bakamla Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir dari Malaysia

9 hours ago 2

loading...

Kapal Patroli Bakamla KN Gajah Laut-404 menggagalkan upaya penyelundupan beras dan gula pasir asal Malaysia yang diduga akan dibawa ke Tarakan,Kalimantan Utara. Foto/Dok.Bakamla

TARAKAN - Kapal Patroli Bakamla KN Gajah Laut-404 menggagalkan upaya penyelundupan ratusan karung beras dan gula pasir asal Malaysia yang diduga akan dikirimkan ke wilayah Tarakan, Kalimantan Utara.

“Penangkapan dilakukan di sekitar perairan Sei Nyamuk Sebatik, Kalimantan Utara pada Minggu 27 April 2025,” kata Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Yuhanes menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi hasil pemantauan IMIC dan masyarakat serta sinergi dengan Satgas TNI yang diterima KN. Gajah Laut-404 mengenai adanya dugaan aktivitas penyelundupan barang pokok bersubsidi di wilayah tersebut.

“Menanggapi laporan itu, Komandan KN. Gajah Laut-404 Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto segera berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujar dia.

Atas perintah Direktur Operasi Laut, KN Gajah Laut-404 bergerak cepat melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Tepat pada pukul 05.35 WITA, Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) diterjunkan untuk menuju kapal target yang terdeteksi di posisi 03°26'463"N - 117°31'121"E.

“Tim VBSS berhasil menghentikan sebuah kapal kayu dengan nama KM. Lintas Samudra 07,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, tim menemukan sebanyak 500 karung beras dengan total berat sekitar 5 ton serta 400 pack gula pasir seberat 14,6 ton.

“Seluruh muatan tersebut tidak disertai dokumen resmi seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen import barang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), SIJIL awak kapal, serta sertifikat keterampilan pelaut. Bahkan, kapal tersebut tidak memiliki alat komunikasi yang layak,” jelas dia.

Dia menambahkan, melihat adanya berbagai pelanggaran hukum, Komandan KN. Gajah Laut-404 memerintahkan agar KM. Lintas Samudra 07 beserta seluruh barang bukti ditarik menuju Tarakan untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

(shf)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online