Kebijakan Nutri-Level untuk Minuman Kemasan Dinilai Ambigu

4 hours ago 4

KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menilai sistem label nutri-level untuk produk minuman berpemanis sebagai kebijakan ambigu alias setengah hati. Tulus mempertanyakan keberpihakan Kementerian Kesehatan pada kepentingan publik.

Aturan penerapan label kandungan gula untuk produk minuman siap saji tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji. Aturan ini resmi diteken pada Selasa, 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Upaya Kemenkes secara kasat mata bernilai positif. Namun jika dicermati secara mendalam kebijakan tersebut terlihat kompromistis bahkan ambigu,” tutur Tulus dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 18 April 2026.

Apabila ditelisik lagi, ujar Tulus, kebijakan itu kompromistis karena lebih berpihak pada kepentingan industri. Menurut dia sejak awal menelurkan kebijakan tersebut, Kemenkes kerap mendapatkan tekanan dari kalangan industri makanan dan minuman.

Tulus menilai, jika Kemenkes tidak takut dengan tekanan dari industri, maka seharusnya penandaan kandungan gizi lebih tegas dan jelas. “Harus diletakkan di bagian depan kemasan, bukan sekadar informasi nutri-level belaka, yang sangat mikro,” kata Tulus.

Tulus menyatakan kebijakan nutri-level kurang atau bahkan tidak efektif untuk menekan prevalensi berbagai penyakit degeneratif, seperti diabetes, darah tinggi, kanker, hingga jantung koroner. Bagi Tulus, kebijakan ini semestinya bersifat transisional. “Ke depan, dalam waktu dua tahun, harus di-upgrade dengan kebijakan yang lebih kuat,” katanya.

Selain itu, Tulus melanjutkan, kebijakan pelabelan nutri-level untuk produk pangan olahan siap saji ini akan lebih bergigi jika dibarengi dengan kebijakan fiskal. Yaitu dengan pengenaan cukai sebagaimana mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Salah satunya adalah pengenaan cukai pada produk MBDK (Minuman Berpemanis dalam Kemasan),” kata Tulus.

Menyoal cukai MBDK, ia menyatakan Kementerian Keuangan semestinya mengambil langkah kebijakan yang konsisten. Musababnya, rencana kebijakan itu sudah digodok sejak 2022.

Tulus berujar, pendapatan negara dari sektor pajak sedang tertekan keras. Sementara anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN pada kuartal pertama 2026 mengalami defisit hingga Rp 250 triliun. Maka dari itu, kata Tulus, pemerintah seharusnya menjadikan momen ini untuk menggali pendapatan negara, dengan mengenakan cukai MBDK.

Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan sistem label nutri-level untuk produk minuman berpemanis.

Nutri-level merupakan mekanisme klasifikasi makanan atau minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak. Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi kandungan nutrisi pada makanan yang dikonsumsi sehari-hari.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan kebijakan ini masyarakat diharapkan bisa mengontrol konsumsi gula secara mandiri, sehingga terhindar dari risiko diabetes, hipertensi, dan berbagai penyakit lainnya. “Harapannya, masyarakat bisa teredukasi dan memilih mana yang baik dikonsumsi dan mana yang harus dikurangi,” kata dia dalam Peluncuran Label Gizi di Gedung Sumber Daya Manusia Kesehatan, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026. 

Budi menyebutkan, pada tahap awal pemerintah hanya akan mengatur penerapan label nutri-level ini untuk produk minuman saja. 

Pemerintah membagi tingkat kandungan gula produk minuman ke dalam empat level yang ditandai dengan warna dan huruf tertentu. Di antaranya, level A (warna hijau tua) untuk minuman sangat sehat dengan kadar gula kurang dari kurang dari 1 gram alias tanpa pemanis tambahan.

Kemudian, level B (hijau muda) untuk kategori sehat yakni kadar gula kurang 1-5 gram, level C (kuning) untuk kategori kurang sehat dengan kadar kandungan gula 5-10 gram, dan level D (merah) untuk kategori tidak sehat dengan kadar gula lebih dari 10 gram.

Pilihan Editor:  Sengketa Medis Dokter dan Pasien Akibat Malpraktik Marak

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online