KEMENTERIAN Agama akan memasukan materi edukasi pencegahan penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer atau LGBTQ dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengklaim langkah tersebut penting agar respons Kemenag terhadap isu LGBTQ tidak hanya berupa pernyataan sikap, tetapi menjadi kerja kelembagaan yang sistematis.
Rencana ini disampaikan Romo Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat bersama jajaran Eselon I dan II di kantor pusat Kementerian Agama. Romo menilai, penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui jalur pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana.
Apalagi, kata dia, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tegas mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
“Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak,” ujar Romo di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026, dikutip dari keterangan resminya.
Romo mengatakan Kemenag perlu menyiapkan edukasi resmi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ. Materi tersebut dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan, baik di madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan. Oleh karena itu, Kemenag segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan.
Romo juga mendorong ada gerakan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN. Menurut dia, PTKN perlu menjadi ruang penguatan nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial. “Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ,” ujar.
Selain melalui jalur pendidikan formal, pencegahan penyebaran budaya LGBTQ juga dilakukan melalui pendekatan penyuluhan agama. Romo mengatakan forum-forum keagamaan di masyarakat menjadi ruang strategis untuk memperluas edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ.
“Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung,” ujarnya
Romo mengungkapkan Kemenag juga akan memperkuat kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, serta ormas keagamaan.
Presiden Prabowo Subianto memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Perpres 111/2025 tersebut diteken Prabowo di Jakarta pada 24 Oktober 2025 lalu.
Penggolongan penyebaran budaya LGBTQ menjadi bentuk ancaman nonmiliter ini termaktub dalam lampiran Perpres pada bagian “2. Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Umum Pertahanan Negara”, tepatnya pada bagian Analisis Ancaman.
Butir tersebut mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
“Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian tertulis pada lampiran pada Perpres 111/2025 tersebut.
.png)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)


