Kemenpan: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Tanpa Seleksi Ulang

8 hours ago 9

KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengalihan status sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan peraturan tersebut telah diteken Menteri PANRB Rini Widiyanthi pada 19 Juni 2026, kemudian resmi berlaku setelah diundangkan pada 26 Juni tahun ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN, agar mereka tetap dapat bekerja di tengah keterbatasan formasi dan anggaran," kata Aba dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Juli 2026.

Aba menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara tahun anggaran 2024. Karena itu, pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Sesuai ketentuan tersebut, Aba menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK memang tidak perlu dilakukan seleksi ulang, tetapi bukan artinya berlangsung secara otomatis. Pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.

Mekanismenya, PPK semula mengusulkan nama PPPK Paruh Waktu yang akan ditetapkan menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Usulan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Menteri PANRB untuk menetapkan rincian kebutuhan. 

Setelah itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis perubahan status sebelum PPK menetapkan pengangkatan pegawai yang bersangkutan. “Dengan demikian, pengangkatan tersebut tidak bersifat otomatis, tetapi juga tidak mengharuskan yang bersangkutan mengikuti seleksi ulang. Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan,” tutur dia. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online