Jakarta -
Saat hari raya Idul Adha tiba, daging kurban biasanya dibagikan kepada keluarga, tetangga, hingga orang yang membutuhkan. Namun, di balik pembagiannya, masih banyak muslim yang bertanya-tanya tentang hukum menjual daging kurban dalam Islam.
Dirangkum dari buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc, kurban sendiri merupakan salah satu bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran memiliki tujuan ibadah dan berbagi kepada sesama, pembagian daging kurban pun memiliki aturan tersendiri dalam Islam. Termasuk mengenai boleh atau tidaknya daging kurban diperjualbelikan, Bunda.
Hukum jual daging kurban
Dilansir dari laman detikcom, bagian hewan kurban, termasuk pada dagingnya, tidak boleh untuk diperjualbelikan atau haram. Larangan ini juga berlaku untuk kulit, tulang, rambut, serta bagian-bagian lainnya.
Penjelasan tersebut juga tercantum dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berbunyi sebagai berikut:
أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَفْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا حُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ada juga ancaman bagi orang yang menjual hewan kurban, termasuk daging dan bagian lainnya.
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.”
Sementara itu, Al-Lajnah ad-Da’imah, lembaga riset dan fatwa Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya yang terdapat di buku Al-Majmu’ah ats Tsaniyyah 10/445 menuliskan:
إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأُضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَطْ .
Artinya:
“Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja.”
Aturan memakan daging kurban
Mengutip situs web Kementerian Agama, ketika musim kurban, di antara hal yang sering ditanyakan oleh adalah mengenai hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban. Lalu, bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar ini?
Hukum asal kurban bagi mazhab Syafii adalah sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Meski demikian ada juga kurban yang wajib, seperti kurban nazar. Sebagai contoh, ada seorang yang bernazar kalau ia berhasil dapat mengerjakan projek yang diberikan kantor, ia akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.
Hukum memakan daging kurban sunah adalah boleh, Bunda. Sementara itu, memakan daging kurban nazar atau kurban wajib itu terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Kemudian menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram atau tidak boleh. Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan keluarganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa kurban wajib yang dinazarkan atau ditentukan dengan ucapan seseorang misalnya, 'hewan ini jadi kurban' atau 'aku jadikan hewan ini sebagai kurban,' maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak diperbolehkan makan dagingnya, dia wajib menyedekahkan semua daging kurban tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan ulama Hanafiyah, yakni orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Seeluruh daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.
Di sisi lain, menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya. Ia boleh membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Memakan daging kurban sunnah itu boleh. Adapun kurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berkurban.
Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, boleh makan dari kurban nazar. Orang yang berkurban, baik kurban sunnah atau nazar, dianjurkan untuk menyatukan antara makan sebagian kurban, bersedekah, dan menghadiahkan kepada orang lain.
Nah, itulah penjelasan tentang hukum menjual daging kurban yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)
.png)
12 hours ago
10

















































