Ketua DPR Akui Mayoritas Publik Belum Tahu Ada Pembahasan Revisi KUHAP

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui mayoritas masyarakat belum mengetahui adanya pembahasan revisi KUHAP yang dilakukan DPR dan pemerintah. Ini lantaran pembahasan substantif mengenai perubahan undang-undang tersebut belum dimulai karena DPR masih reses.

“Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses," kata Puan Maharani di Jakarta, dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan mengatakan hal ini merespons temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang mengungkapkan lebih dari 70 persen masyarakat tidak mengetahui adanya pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Hasil survei LSI menyatakan hanya 29,7 persen dari total 1.214 responden yang mengetahui bahwa DPR dan pemerintah tengah membahas revisi KUHAP.

Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu untuk meminta masukan mengenai revisi KUHAP. Namun, Puan menjelaskan agenda tersebut dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat, belum membahas substansi revisi KUHAP.

"Sampai saat ini kami belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat," ujar Puan.

Maka dari itu, ia mengatakan belum ada tindak lanjut berupa rapat pembahasan resmi mengenai revisi KUHAP. "Jadi di Komisi III ataupun di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut," tutur Puan.

Sebelumnya, DPR mengumumkan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP setelah masa reses Lebaran. Pembahasan itu akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara. Adapun pengetahuan mengenai pembahasan revisi KUHAP ini dinilai penting lantaran undang-undang tersebut menyangkut perlindungan hak masyarakat dalam proses peradilan. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan pembahasan RUU KUHAP perlu menampung aspirasi dan kehendak seluruh lapisan masyarakat. “Kami mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025. 

Lebih jauh, Isnur juga meminta Komisi III untuk berhati-hati dalam membahas RUU KUHAP. Ia berpendapat persoalan seperti salah tangkap, penyiksaan, hingga masyarakat yang meninggal dalam tahanan tak bisa tertampung apabila RUU dibahas secara terburu-buru. “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” kata dia. 

Sekumpulan masyarakat sipil yang menamakan diri mereka Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pun menyoroti bahwa RUU KUHAP secara keseluruhan mencakup sebanyak 334 pasal, dengan total daftar inventarisasi masalah atau DIM yang perlu dibahas mencapai 1570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan. 

Mereka meminta DPR untuk mengundang dan mendengarkan semua pihak, termasuk kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan, para guru besar, hingga masyarakat dengan disabilitas. Pembahasan yang melibatkan semua lapisan masyarakat itu supaya segala masalah yang ada saat ini bisa tertampung dan tertangani.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online