Ketua MK Buka Sidang Pembacaan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada

2 months ago 47

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo resmi membuka sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada hari ini Selasa, 4 Februari 2025. Sidang sengketa pilkada itu dimulai tepat pukul 08.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo membuka persidangan. 

Sidang hari ini digelar secara pleno di Gedung I MK dan dipimpin langsung oleh Suhartoyo. Pada proses persidangan sengketa pilkada sebelumnya, sidang berlangsung secara panel di mana kesembilan hakim MK dibagi dalam tiga panel. 

Berdasarkan laman resmi MK, diketahui persidangan hari ini akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB, kemudian sesi kedua pada 13.30 WIB, serta sesi terakhir pada pukul 19.30 WIB. 

Untuk sesi pertama, MK akan membacakan putusan untuk sekiranya 58 perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Beberapa di antaranya adalah perkara sengketa pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Tengah dan Sumatera Utara. 

Pada hari ini, MK akan membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa pilkada, sementara 152 perkara lainnya akan dibacakan pada esok Rabu, 5 Februari 2025. Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.

Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan oleh majelis hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4-5 Februari 2025.

Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU bupati dan wakil bupati.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online