Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Tolak Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi

8 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi dosen Universitas Mulawarman sepakat agar kampusnya menolak rencana pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Sebanyak 54 dosen Universitas Mulawarman menandatangani penolakan tersebut. 

Perwakilan koalisi dosen Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan alasan mereka menolaknya karena rencana pemberian izin konsesi tambang itu diduga sebagai upaya pemerintah untuk menjinakkan perguruan tinggi. Ia menilai rencana itu akan sangat membahayakan independensi perguruan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Upaya ini jelas merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat perguruan tinggi sebagai entitas peradaban, bukan entitas bisnis, terlebih bisnis tambang yang merusak dan mematikan ini,” kata Herdiansyah, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurut Herdiansyah, perguruan tinggi akan meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban ketika berbisnis tambang. Kampus tidak akan lagi dipandang sebagai tempat melahirkan manusia, tetapi tempat melahirkan pebisnis yang bermental perusak alam dan lingkungan. “Kampus pada akhirnya hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan,” kata dia. 

Usulan perguruan tinggi dapat mengelola konsesi tambang tertuang dalam draf perubahan keempat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Perubahan keempat undang-undang ini akan mengatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan swasta maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi. Antara lain, mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Sebelum usulan revisi keempat Undang-Undang Minerba ini, organisasi keagamaan lebih dulu mendapat prioritas untuk diberikan izin pengelolaan konsesi tambang. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dua lembaga keagamaan yang sudah mendapat izin pengelolaan tambang adalah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapat izin usaha pertambangan bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur seluas 20 ribu hektare dan Muhammadiyah mendapat izin usaha pertambangan bekas PT Adaro Energy Indonesia di Kalimantan Selatan seluas 7.437 hektare.

Perubahan keempat Undang-Undang Minerba ini menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan mengesahkannya dalam rapat paripurna, Kamis, 23 Januari lalu.

Koalisi dosen Universitas Mulawarman meminta DPR dan eksekutif menghentikan pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Minerba tersebut. Koalisi juga menyerukan kepada seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menentang rencana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi. 

“Sikap penolakan ini harus dilakukan secara masif dan meluas demi menyelamatkan maruah perguruan tinggi,” kata Herdianzah. 

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung mengklaim bahwa revisi Undang-Undang Minerba itu bertujuan untuk kebermanfaatan. Yaitu, agar sumber daya alam di Indonesia bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya kepada pengusaha. "Seluruh kalangan, termasuk organisasi masyarakat keagamaan maupun kampus," kata Martin, Selasa pekan lalu.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan berita ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online