KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah enggan menanggapi pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menuding Komnas HAM tidak mengerti prinsip HAM. Menurut Anis, pernyataan Pigai tidak memiliki subtansi yang esensial.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Saya nggak mau respons kalau Pigai. Nggak usah direspons itu, enggak penting," kata Anis saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Sebelumnya Natalius Pigai mengkritik pernyataan Komnas HAM ihwal indikasi temuan pelanggaran HAM dalam implementasi proyek makan bergizi gratis atau MBG. Dia mengatakan, pernyataan Komnas HAM soal MBG tidak relevan.
Sebab, dalam konteks kisruh MBG, Komnas HAM semestinya mengeluarkan pernyataan bahwa terdapat pelanggaran pidana, mismanagement, atau misleading dalam penyelenggaraannya.
"Makanya, saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM," kata Pigai saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut dia, menetapkan sesuatu sebagai pelanggaran HAM mesti mengikuti mekanisme yang berlaku. Dalam konteks MBG, proyek ini dikatakan masih berupa pembangunan.
Sehingga, kata dia, penilaian adanya pelanggaran HAM dalam MBG harusnya ditetapkan ketika pembangunan dinyatakan rampung, bukan ketika proyek masih dijalankan.
Ihwal adanya kasus keracunan, Pigai tak membantah adanya insiden. Namun, kata dia, keracunan tidak masuk dalam istilah pembangunan, melainkan kesalahan dalam pelaksanaan yang dapat dilakukan evaluasi secara bertahap.
"Itu sesuai dengan prinsip HAM. Makanya saya bilang, Komnas HAM banyak yang tidak paham, namanya komisioner kok bukan berasal dari HAM," ujar Pigai.
Adapun pada Senin, 15 Juni kemarin, komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek MBG.
Ia menuturkan terdapat delapan temuan awal Komnas HAM yang menunjukkan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini. Salah satunya jumlah penerima manfaat yang terlalu luas.
Uli mengatakan penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat apabila difokuskan kepada kelompok khusus seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang amat membutuhkan makanan bergizi. Temuan lainnya, Komnas HAM menemukan adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi, serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah.
"Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek MBG," ujar Uli.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Sekolah Baru Prabowo: Sekolah Nasional Terintegrasi
.png)

















































