Komnas HAM Minta Jenazah 5 Manajer Kopdes Diautopsi

11 hours ago 7

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kepolisian segera mengautopsi lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih yang meninggal saat mengikuti latihan dasar militer (latsarmil).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, langkah ini penting guna mengungkap penyebab pasti kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

"Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana," kata dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 27 Juni 2026. 

Komnas HAM menilai rangkaian kematian tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai penyelenggara program. Menurut Pramono, para peserta merupakan warga sipil yang sebagian besar tidak memiliki kebiasaan maupun pengalaman menjalani latihan fisik bergaya militer sehingga berpotensi mengalami gangguan kesehatan yang mengancam jiwa.

Dalam perspektif hak asasi manusia, kata dia, negara tetap memikul tanggung jawab melindungi hak hidup setiap peserta. Tanggung jawab itu tidak hilang hanya karena peserta telah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.

"Negara memiliki kewajiban positif untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya," ujar Pramono.

Dia lantas menjelaskan bahwa kewajiban negara meliputi penerapan standar keselamatan yang memadai, pemantauan kesehatan secara berkelanjutan, respons cepat ketika risiko muncul, hingga penyelidikan yang cepat, independen, menyeluruh. “Hasilnya juga harus disampaikan kepada publik,” tuturnya.

Selain meminta autopsi forensik, Komnas HAM juga mendesak pemerintah memastikan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan meninggalnya lima peserta selama mengikuti Latsarmil.

Komnas HAM juga  meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel agar keluarga korban memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. Pemerintah pun diminta membuka akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan.

Di sisi lain, Komnas HAM meminta pemerintah menghentikan pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurut lembaga tersebut, tugas mengelola koperasi lebih membutuhkan penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, dan literasi keuangan dibandingkan pelatihan dasar kemiliteran.

“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut,” kata Pramono. 

Komnas HAM menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memanggil sejumlah pihak terkait guna memastikan perlindungan hak asasi manusia serta penegakan hukum berjalan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Sebelumnya, sebanyak 5 peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih meninggal saat mengikuti Latsarmil. 

Lima korban tersebut, antara lain, Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. Kelimanya meninggal setelah sempat mengalami penurunan kesehatan usai mengikuti kegiatan Latsarmil di satuan pendidikan TNI yang berbeda. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online