Kompol Fadli Amri Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Lewat Pendekatan Sociopreneurship Policing

5 hours ago 9

INFO TEMPO — Setelah menyelesaikan pendidikan selama kurang lebih tiga tahun, M. Fadli Amri, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini berdinas di SSDM Mabes Polri, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang. Fadli menyelesaikan penelitian doktoral yang berfokus pada pengembangan gagasan sociopreneurship policing.

Dalam proses akademiknya, Fadli dibimbing oleh Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H. selaku Promotor dan Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum. selaku Co-Promotor. Di bawah bimbingan tersebut, Fadli memilih mengembangkan gagasan sociopreneurship policing, sebuah pendekatan pemolisian yang memadukan ilmu kepolisian, kewirausahaan sosial, kolaborasi masyarakat, dan pencegahan kejahatan berbasis pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan wirausaha sosial.

Sebagai alumni Magister Ilmu Kepolisian dari STIK-PTIK, Fadli memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan ilmu kepolisian, terutama dalam melihat hubungan antara polisi, masyarakat, keamanan, ketertiban sosial, dan pencegahan kejahatan. Menurutnya, kepolisian tidak hanya dapat dipahami dalam kerangka penegakan hukum, tetapi juga sebagai institusi yang hadir di tengah masyarakat untuk membangun kepercayaan, memperkuat ketahanan sosial, dan membantu mencegah kejahatan sejak dari akar persoalannya.

Konsep sociopreneurship policing yang digagas Fadli merupakan pendekatan pemolisian yang menggunakan kewirausahaan sosial sebagai instrumen untuk menciptakan nilai sosial, memperkuat kolaborasi antara Polri dan masyarakat, serta mencegah kejahatan yang dipengaruhi oleh faktor sosial-ekonomi. Pendekatan ini menempatkan Polri, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam hubungan yang sejajar, saling menguatkan, dan berorientasi pada terciptanya keteraturan sosial.

Dalam konsep ini, peran Polri bersifat dua arah. Pertama, anggota Polri yang memiliki keterampilan, minat, dan kepedulian di bidang kewirausahaan sosial dapat menginisiasi atau menjalankan kegiatan wirausaha sosial yang berdampak bagi masyarakat. Kedua, anggota Polri juga dapat berperan sebagai penggerak, penghubung, dan fasilitator untuk mendorong masyarakat, pelaku UMKM, komunitas lokal, sektor swasta, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait agar mampu membangun usaha produktif yang membuka lapangan kerja dan memperkuat ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, sociopreneurship policing tidak mewajibkan setiap anggota Polri untuk berwirausaha, tetapi membuka ruang bagi anggota Polri yang memiliki kemampuan dan passion di bidang wirausaha sosial untuk berkontribusi lebih luas. Peran tersebut tetap harus dilakukan dalam koridor aturan, etika profesi, integritas, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan, sehingga kegiatan kewirausahaan sosial tidak dipahami sebagai kepentingan ekonomi pribadi semata, melainkan sebagai ruang pengabdian yang menghasilkan manfaat sosial.

Gagasan ini berangkat dari pandangan bahwa sebagian tindak pidana tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, lemahnya akses terhadap pekerjaan, stigma sosial, dan terbatasnya ruang pemberdayaan. Karena itu, pencegahan kejahatan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, pengawasan, atau penindakan, tetapi juga perlu menyentuh faktor sosial yang dapat mendorong seseorang masuk ke dalam lingkaran kriminalitas.

Semangat sociopreneurship policing juga dapat dilihat dari berbagai praktik pengabdian sosial yang telah dilakukan anggota Polri di sejumlah daerah. Misalnya, anggota Polri yang mengembangkan pengolahan sampah untuk membantu ekonomi warga di Cirebon, anggota Polri di Jawa Timur yang membuka ruang pelayanan kemanusiaan untuk merawat dan memulihkan ODGJ, hingga anggota Polri yang mendirikan sekolah atau pesantren gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat dapat melampaui fungsi formal, yakni ikut menghadirkan solusi sosial yang nyata.

“Polri tidak hanya hadir ketika kejahatan sudah terjadi. Polri juga perlu terus mengembangkan pendekatan yang lebih preventif, humanis, dan memberdayakan. Sociopreneurship policing adalah upaya untuk membaca kembali peran kepolisian dalam konteks sosial yang lebih luas, yaitu bagaimana kehadiran Polri dapat ikut menciptakan nilai sosial, membuka ruang pemberdayaan, dan memperkuat ketahanan masyarakat,” ujar Fadli.

Secara konseptual, sociopreneurship policing dibangun di atas dasar ilmu kepolisian, community policing, social entrepreneurship, entrepreneurial policing, dan social crime prevention. Dengan dasar tersebut, konsep ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi utama Polri dalam penegakan hukum, melainkan melengkapinya melalui pendekatan pencegahan kejahatan yang lebih partisipatif, kolaboratif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Fadli berharap gagasan ini dapat menjadi salah satu sumbangan pemikiran bagi penguatan ilmu kepolisian dan praktik pemolisian di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis riset, sociopreneurship policing diharapkan dapat memperkaya cara pandang tentang peran Polri dalam membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya ruang pemberdayaan sosial-ekonomi yang berkelanjutan.

Kelulusan ini tidak hanya menjadi capaian akademik pribadi, tetapi juga mencerminkan komitmen anggota Polri untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi, riset, dan kontribusi pemikiran bagi masyarakat. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa anggota Polri memiliki ruang besar untuk berperan tidak hanya dalam tugas operasional, tetapi juga dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pembaruan pendekatan kepolisian.

Kelulusan Fadli sebagai Doktor Ilmu Hukum juga menjadi pesan positif bahwa anggota Polri terus bergerak untuk meningkatkan kapasitas intelektual, profesionalisme, dan kepekaan sosial. Dengan pendidikan, riset, dan gagasan yang bermanfaat bagi publik, Polri diharapkan semakin dikenal sebagai institusi yang adaptif, humanis, berpendidikan, dan responsif terhadap tantangan zaman. (*)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online