MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia menyampaikan Pusat Polisi Militer tidak akan mengambil alih proses hukum terhadap Kolonel Korp Peralatan (cpl) BU, tentara aktif yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas mengatakan perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil.
"Perlu saya sampaikan bahwa Puspom TNI tidak akan mengambil alih penegakan hukum terhadap Kolonel Cpl BU. Karena perkara ini melibatkan unsur militer dan sipil, proses persidangannya akan menggunakan mekanisme peradilan koneksitas," kata Nas saat dihubungi pada Sabtu, 4 Juli 2026.
Nas menjelaskan, dalam kasus ini, majelis hakim akan terdiri atas gabungan hakim militer dan hakim peradilan umum. Sementara itu, penuntutan dilakukan bersama oleh oditur militer dan jaksa. “Adapun proses penyidikan oleh Polisi dan Puspom TNI, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkap dugaan keterlibatan Kolonel Cpl BU dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. "Terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Syarief menjelaskan, Kolonel Cpl BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Dia juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, BU diketahui ikut mengatur penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia barang. "Ini pengembangan dari pengadaan sepeda motor listrik," tutur Syarief.
Kendati demikian, jaksa hingga saat ini belum menetapkan BU sebagai tersangka. Syarief menyatakan, pihaknya tidak berwenang untuk memproses hukum BU karena masih berstatus tentara aktif.
Secara total jaksa telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka di antaranya mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana, dan kedua orang wakilnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, tersangka lain adalah Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony, kemudian eks Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dari kluster swasta, Jaksa menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia sepeda motor listrik BGN, Andri Mulyono, sebagai tersangka.
.png)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
