TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, mulai Senin, 2 Juni 2026, Kota Bandung akan menerapkan jam malam bagi pelajar menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata dia, dikutip dari siaran pers Dinas Kominfo Kota Bandung, Senin, 2 Juni 2025.
Alasan khusus yang dimaksudnya adalah pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan agama yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farhan mengatakan, semua Aparatur Sipil Negara dan kepala sekolah di Kota Bandung dimintanya ikut mengawasi dan memastikan pelaksanaan jam malam bagi pelajar berlaku efektif tanpa menimbulkan polemik. “Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” kata dia.
Farhan juga memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli rutin ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. “Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” kata dia.
Farhan juga meminta agar aturan jam malam bagi pelajar tersebut disosialisasikan pada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan tersebut tidak disalahartikan. “Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan sejumlah aturan baru bagi pelajar di Jawa Barat yang akan dijalankan mulai Juni2025 ini. Di antaranya jam malam bagi pelajar, aktivitas belajar hanya Senin sampai Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 6 pagi. "Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," kata dia, dikutip dari rilis Humas Jabar, Jumat, 30 Mei 2025.
Aturan jam malam dituangkannya dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan tersebut melarang aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Dengan pengecualian bagi pelajar yang mengikuti kegiatan seklah atau lembaga pendidikan resmi, pelajar yang tengah mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua/wali, pelajar yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang sepengetahuan orang tua/wali.
Dedi Mulyadi meminta agar bupati/wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini hingga tingkat kecamatan serta desa. Dengan pemberlakuan aturan jam malam bagi pelajar tersebut selanjutnya pemerintah provinsi tidak akan menanggung atau memberi bantuan pada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan yang terjadi pada saat pemberlakuan jam malam.