KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 8 Daerah pada 19 April

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan delapan daerah siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024.

“Hari Sabtu, ada 8 titik putusan Mahkamah Konstitusi yang harus kita tindak lanjut, yaitu delapan kabupaten/kota yang akan menggelar pelaksanaan PSU di seluruh TPS di daerah tersebut,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di KPU, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedelapan daerah itu mencakup Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Pasaman (Sumatera Barat), Empat Lawang (Sumatera Selatan), Tasikmalaya (Jawa Barat), Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu). Total ada 8.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menggelar PSU serentak.

KPU menyatakan seluruh kebutuhan logistik untuk pelaksanaan PSU telah rampung dan siap didistribusikan ke TPS masing-masing. Beberapa daerah, seperti Kutai Kartanegara, Bengkulu Selatan, dan Tasikmalaya telah menjadwalkan pengiriman langsung ke TPS pada 17 dan 18 April.

“KPU terus mempersiapkan PSU, salah satunya logistik. Hari ini saya datang ke beberapa titik untuk mengecek, misalnya di Serang, Tasik, dan seterusnya,” ujar dia.

Sementara itu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah lebih dulu menggelar PSU pada 16 April. Jadwal dimajukan menyusul permintaan Gereja Advent agar pemungutan suara tidak digelar pada hari Sabtu yang bertepatan dengan hari ibadah umat Advent. Pemungutan di 818 TPS di kabupaten itu berlangsung tertib dengan rekapitulasi suara kini memasuki tahap kecamatan dan kabupaten.

Selain itu, KPU juga melaporkan tujuh daerah kembali mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK usai PSU 22 Maret dan 5 April, yakni Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

Untuk menjamin transparansi, KPU turut mengintensifkan pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam setiap tahapan PSU. Dari hasil rekapitulasi 60 hari pertama, data C.Hasil di Parigi Moutong telah terkirim 100 persen per 17 April pukul 15.52 WIB.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online