KPU: Persiapan Pemungutan Suara Ulang di Talaud Sudah 85 Persen

10 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan persiapan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, sudah 85 persen. PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan dihelat pada Rabu, 9 April 2025.

Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan lembaganya hanya perlu menyelesaikan finalisasi untuk pencoblosan ulang di Talaud. "Sudah 85 persen karena sisa persiapan H-1 saja seperti pendirian tempat pemungutan suaranya (TPS), distribusi logistik ke TPS dan kesiapan pengamanan," kata Iffa saat dihubungi pada Senin, 7 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut KPU telah siap dari berbagai komponen untuk menggelar PSU di Kabupaten Talaud. Kesiapan itu, menurut Iffa sama halnya dengan pelaksanaan PSU di 5 daerah pada Sabtu, 5 April 2025 lalu. "Sangat siap sekali dari sisi sumber daya manusia, distribusi C Pemberitahuan, sosialisasi, dan lain-lain," ucap Iffa merinci. 

PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud akan digelar di 9 TPS yang tersebar di 8 desa Kecamatan Essang. Adapun total jumlah  pemilih yang memiliki hak suara sebanyak 3.033 orang. Rinciannya, daftar pemilih tetap sebanyak 3.007 orang, daftar pemilih pindahan 16 orang, dan daftar pemilih tambahan 10 orang. 

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah mensosialisasikan aturan pemilihan dalam PSU kepada masyarakat dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pemangku kepentingan di daerah setempat. "KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah mempersiapkan secara maksimal pelaksanaan PSU di 9 TPS di 8 desa di Kecamatan Essang," tutur Idham kepada Tempo pada Senin. 

Adapun soal tingkat partisipasi masyarakat, KPU belum dapat mengestimasi. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos berharap masyarakat menggunakan hak pilihnya secara sadar dan bertanggung jawab. "Melihat antusiasme hari H di wilayah lain saat PSU, mudah-mudahan yang di Talaud juga demikian," kata Betty pada Senin. 

Dalam perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi salah satunya menetapkan 24 daerah harus melaksanakan PSU. Sebanyak 5 daerah yang terdiri dari Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah menggelar PSU pada 5 April 2025. 

Sedangkan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan ulang pada Rabu, 9 April 2025 karena 5 April 2025 bertepatan dengan hari Sabtu, hari peribadatan umat Kristen Advent yang mayoritas mendiami wilayah sekitar tempat pemungutan suara (TPS) setempat. 

Sapto Yunus berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online