TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi sekaligus mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan pemberian remisi bagi narapidana koruptor akan mengurangi efek jera bagi mereka. “Sebab dengan remisi praktis hukuman koruptor akan makin berkurang, hingga berujung bisa cepat bebas dari tahanan,” ujar Tibiko, Selasa, 8 Maret 2025.
Ada 288 narapidana korupsi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamismkin Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi Hari Raya Idulfitri. Salah satunya yakni narapidana perkara korupsi pengadaan E-KTP Setyo Novanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tibiko, pemerintah tidak boleh menyamaratakan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Apalagi, kata Tibiko, situasi penegakan hukum di Indonesia belum optimal.
Sepanjang 2023, kata dia, rata-rata koruptor hanya divonis tiga tahun penjara. “Ditambah minimnya pengenaan hukuman denda dan pidana tambahan lain seperti pembayaran uang pengganti, pencabutan hak politik hingga penjeratan UU pencucian uang,” ujar dia.
Menurutnya, korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Sehingga harus ada pembeda dalam ketentuan pemberian remisinya.
Sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah nomo 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Syarat Hak Warga Binaan, pemberian remisi kepada napi korupsi diperketat. Napi korupsi yang ingin mendapat remisi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan dan membayar lunas denda atau uang pengganti. Namun PP ini dibatlkan oleh MA.