Legislator Demokrat: Kawal Pembahasan RUU Pemilu

11 hours ago 8

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Adapun draf regulasi ini tengah dibahas di Komisi II DPR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Undang-undang inilah yang akan menjadi aturan main pemilu. Aturan main salah, bisa juga hasilnya keliru,” kata dia dalam diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dia mengatakan pembahasan RUU Pemilu harus memenuhi pelibatan partisipasi publik sebagai syarat vital dalam pembahasan produk legislasi ini. Politikus Partai Demokrat ini menyorot kecenderungan lembaga legislatif dalam pemenuhan syarat pelibatan publik di pembahasan rancangan undang-undang. 

Menurut dia, acapkali pelibatan masyarakat hanya dilakukan formalitas, tanpa mementingkan substansi. “Partisipasi yang meaningful itu tidak berarti (ketika) diundang, setelah itu apa yang disampaikan (publik) dihilangkan begitu saja,” ucap dia.

Benny juga mendorong penyusunannya dilakukan secara terbuka dan tidak memuat pasal-pasal yang tidak sesuai dengan konstitusi. “Aturan main pemilu harus clean and clear dari awal. Tidak boleh ada pasal yang tiba-tiba diselundupkan,” kata dia.

Terlebih, dia mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti perkembangan pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR ini. Benny mengatakan pembahasan ini seharusnya segera dilakukan agar tidak mepet dengan pelaksanaan Pemilu 2029.

Kendati demikian, dia menduga pembahasan RUU Pemilu belum juga secara resmi dimulai untuk menutup kesempatan masyarakat menguji produk hukum itu ke Mahkamah Konstitusi bila ada pasal selundupan. “Kalau dibahas mepet, tidak ada kesempatan rakyat mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji atau membatalkan,” ucapnya.

Adapun hingga kini Komisi II DPR belum memulai pembahasan RUU Pemilu meski desakan dari pegiat dan kelompok masyarakat sipil terus menguat. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakhir digelar pada 2 Juni dengan menghadirkan Siti Zuhro dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ramlan Surbakti.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan RUU Pemilu masih mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan kepemiluan. Menurut dia, seluruh putusan tersebut perlu disinkronkan dengan kajian yang sedang disusun masing-masing fraksi di DPR.

Saan menilai proses itu diperlukan agar aturan pemilu yang dihasilkan benar-benar komprehensif. Ia juga memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan administratif penyelenggaraan pemilu. "DPR akan memulai di waktu yang pas dan tepat," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online