ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyoroti soal isu pembatasan pengusungan calon presiden dan calon wakil presiden dalam rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Dia menuturkan semestinya regulasi yang tengah dibahas Komisi II DPR itu tidak memuat ketentuan pembatasan pencalonan presiden.
Menurut dia, hakikat pemilihan umum sejatinya sebagai perwujudan dari demokrasi dan kedaulatan rakyat. “Artinya sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang diajukan supaya rakyat punya kebebasan untuk memberi penilaian dan memilih,” kata dia dalam diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menuturkan bahwa larangan membatasi pencalonan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hal ini dikuatkan dengan dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi soal pelaksanaan pemilu serentak dan penghapusan 20 persen ambang batas pencalonan presiden.
Menurut dia, tidak masuk akal bila RUU Pemilu mendatang masih membatasi pengusungan capres. “Pembatasan ini dalam pandangan saya tidak sejalan dengan pasal tentang jaminan kedaulatan rakyat di dalam konstitusi,” ucap Benny.
Benny turut menyorot wacana yang berkembang mengenai rekayasa konstitusi dimuat dalam RUU Pemilu. Dia menyebut skenario yang membatasi calon presiden itu hanya berlandaskan pada alasan efisiensi serta menghindari kegaduhan bila tiap partai mengusung calon presiden.
Menurut dia, rekayasa konstitusional itu keliru. Sebab, dia berujar alasan efisiensi dan kegaduhan tidak layak dipakai untuk mengabaikan ketentuan konstitusi. Karena itu, dia mendorong agar RUU Pemilu ke depan harus melaksanakan constitutional threshold sebagaimana putusan MK.
“Jadi yang harus dilakukan adalah bagaimana mendesain ulang pemilihan presiden supaya tidak melanggar prinsip konstitusi, menjamin kedaulatan rakyat, dan bisa mendapatkan pemimpin nasional yang berkualitas,” ucap Benny.
Adapun hingga kini, Komisi II DPR belum memulai pembahasan RUU Pemilu meski desakan dari pegiat dan kelompok masyarakat sipil terus menguat. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakhir digelar pada 2 Juni dengan menghadirkan Siti Zuhro dan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ramlan Surbakti.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masih mempertimbangkan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan kepemiluan. Menurut dia, seluruh putusan tersebut perlu disinkronkan dengan kajian yang sedang disusun masing-masing fraksi di DPR.
Saan menilai proses itu diperlukan agar aturan pemilu yang dihasilkan benar-benar komprehensif. Ia juga memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan administratif penyelenggaraan pemilu. "DPR akan memulai di waktu yang pas dan tepat," ujar Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu.
.png)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)


