Lemhanas Sebut Beberapa Jabatan Sipil Memang Sebaiknya Dijabat Prajurit Aktif

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily berpandangan ada beberapa pos jabatan sipil yang memang sebaiknya diisi oleh militer. Termasuk oleh para prajurit aktif dengan cara perluasan kewenangan lewat revisi UU TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa jabatan (sipil) yang saya kira juga perlu perluasan (agar dapat dijabat militer aktif)," ujar Ace ketika ditemui di Kompleks Balai Kota Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

Beberapa instansi sipil yang menurut Ace dapat dijabat oleh militer aktif tersebut di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Badan SAR Nasional (Basarnas). Ia menilai, prajurit militer memiliki kompetensi untuk menjabat di pos-pos tersebut. 

"Lembaga-lembaga ini saya kira sesuai kapasitas dan kompetensinya itu membutuhkan keberadaan TNI untuk menjaga kedaulatan negara kita," kata Ace menjelaskan. 

Menurut Ace, penempatan militer aktif di beberapa lembaga tersebut selama ini belum diakomodasi dalam UU TNI. Padahal, selama ini sudah banyak prajurit aktif yang memiliki jabatan di pos-pos tersebut. 

"Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan (wewenang) mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI," ucap politikus Golkar itu. 

Ace memastikan, meski ada penempatan beberapa militer aktif di ranah sipil, pemerintah tetap akan menjunjung tinggi supremasi sipil. Revisi UU TNI, kata Ace, hanya mencoba merumuskan dasar regulasi yang selama ini belum diatur terkait penempatan militer aktif di beberapa pos sipil. 

"Di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah clear," katanya lagi. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan terdapat tiga pasal yang diubah dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Ketiga pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53.

Pada Pasal 47, DPR menambahkan sejumlah pos jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI. Sebelumnya Pasal 47 hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI.

Disebutkan di pasal itu bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Lalu di bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.

Andi Adam Faturahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online