Link dan Cara Daftar Nikah Secara Online, Tak Perlu ke KUA

12 hours ago 4

Selular.ID – Simak link dan cara daftar nikah secara online di situs Simkah, tanpa perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

KUA saat ini sudah menyediakan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan nikah secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Dengan layanan itu, masyarakat tidak perlu datang langsung ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan.

Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan mengatakan saat ini pendaftaran nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis yakni hanya perlu mengakses simkah4.kemenag.go.id.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang dalam keterangan resmi, Senin (7/4/2025).

Jajang mengungkapkan hampir semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah.

Baca juga: 20 HP Murah dengan Chipset Snapdragon, Andal Main Game

Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara daring, lanjut Jajang, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

“Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku,” katanya.

Dia menyebutkan, sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA.

Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.

Baca juga: 6 Handphone yang Kualitasnya Setara iPhone 16

Berikut langkah-langkah daftar nikah secara daring:
  1. Langkah daftar nikah online yang pertama adalah masuk ke akun Simkah yang sebelumnya sudah Anda daftarkan dengan cara di atas
  2. Pilih menu “Daftar Nikah” yang terletak di dashboard laman Simkah
  3. Isi data Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah
  4. Isi data mengenai waktu dan tempat pelaksanaan nikah; provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, lengkapi dengan tanggal dan jam rencana pelaksanaan nikah
  5. Isi data calon suami dan calon istri. Jangan lupa sertakan data orang tua atau wali nikah dari kedua belah pihak
  6. Upload dokumen yang dibutuhkan
  7. Isi data nomor telepon dan email
  8. Upload foto masing-masing calon mempelai
  9. Jika sudah berhasil mengisi data dan mengupload data dan dokumen, cetak bukti pendaftaran nikah
  10. Daftar nikah online Anda sudah selesai.

Baca juga: 10 Laptop Murah Untuk Pelajar, Terjangkau Tapi Gacor

Cara daftar akun Simkah:
  1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
  2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
  3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara daftar nikah secara daring:
  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
  2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
  3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
  8. Unggah foto,
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca juga: 5 TWS Anti Air, Cocok Bagi Kalian yang Sering Bepergian

Dokumen Daftar Nikah:
  1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
  2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
  3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
  4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
  5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
  6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
    a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
    b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
    c. Izin Poligami,
  8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
  9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
  10. Fotocopy Kartu Keluarga,
  11. Fotocopy Akta Lahir,
  12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
  13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
  14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Perlu diketahui, daftar nikah online pada dasarnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

Hal ini berlaku untuk calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Tapi untuk kondisi yang lain seperti calon pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di luar KUA dan di luar hari juga jam kerja, akan ada biaya yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 600.000 untuk dijadikan penerimaan negara.

Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online